Kompas TV tekno internet

Jangan Takut Laporkan Konten Berbahaya di Media Sosial, Bedakan dengan Konten Ilegal

Kompas.tv - 29 Juni 2022, 07:15 WIB
jangan-takut-laporkan-konten-berbahaya-di-media-sosial-bedakan-dengan-konten-ilegal
Ilustrasi media sosial. (Sumber: SHUTTERSTOCK via Kompas.com)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Vyara Lestari

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Banyak peristiwa tragis atau kekerasan yang terjadi di dunia nyata akibat aktor-aktor yang terpapar konten negatif di media sosial. 

Beberapa waktu lalu, sejumlah remaja tewas setelah melakukan aksi adang truk lantaran ingin mengikuti tren video yang sedang viral. Di sisi lain, ada beberapa peristiwa perusakan tempat ibadah di Indonesia yang disebabkan oleh beredarnya ujaran kebencian terhadap kelompok agama tertentu.

Peristiwa-peristiwa tersebut tak lepas dari penggunaan media sosial yang semakin luas di Indonesia.

Baca Juga: Seorang Remaja Tewas Tertabrak Truk Saat Buat Konten

Menurut Manajer Kebijakan Publik Meta Indonesia dan Timor Leste, Noudhy Valdryno, saat ini ada 3,84 miliar pengguna layanan Meta yang tersebar di Facebook, Instagram, Whatsapp, dan Messenger. 

"Sebanyak 2,87 miliar pengguna mengakses layanan kami setiap hari," kata Noudhy dalam diskusi bertajuk Addressing Gaps in Regulating Harmful Content Online di Jakarta, Selasa (28/6/2022).

Ia mengajak pengguna media sosial untuk melaporkan konten-konten yang melanggar standar komunitas, di antaranya misinformasi dan ujaran kebencian.

Laporan pengguna, kata dia, akan membantu penyedia platform media sosial untuk menindak konten-konten yang merugikan tersebut. Menurutnya, ada sekitar satu miliar konten per hari, termasuk foto dan video, yang diunggah di Meta.

"Kalau melihat konten-konten yang tidak seharusnya berada di platform Meta, laporkan!" tegas Noudhy.

Ia juga mengatakan, pihaknya menjamin kerahasiaan identitas pelapor.

"Seratus persen identitas pelapor akan dirahasiakan," terangnya.

Dia menjelaskan, ada empat kategori konten yang tidak boleh diunggah di Meta.

Pertama, tindakan kriminal dan kekerasan yang meliputi terorisme, dan kebencian terorganisasi, regulasi barang khusus seperti narkoba dan senjata api, serta tindakan kekerasan.

Baca Juga: Basmi Berita Bohong, KPU & Kompas Gramedia Kerja Sama Lawan Hoaks Jelang Pemilu 2024!



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x