Kompas TV nasional rumah pemilu

Komisioner Bawaslu Minta Jajarannya Tak Takut Tegur TNI-Polri Bila Tidak Netral di Pemilu 2024

Kompas.tv - 28 Juni 2022, 17:28 WIB
komisioner-bawaslu-minta-jajarannya-tak-takut-tegur-tni-polri-bila-tidak-netral-di-pemilu-2024
Anggota Bawaslu RI Puadi (Sumber: bawaslu.go.id)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS TV - Komisioner Bawaslu RI, Puadi meminta kepada seluruh jajaran pengawas Pemilu 2024 untuk tak takut menegur TNI-Polri bila terlihat tidak netral dalam pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang. 

Menurut Puadi, TNI-Polri adalah abdi negara yang posisinya sama seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga tak boleh terlibat ke dalam kegiatan politik praktis. 

Baca Juga: Mantan Komisioner KPU dan Bawaslu Diusulkankan DPR ke Jokowi Jadi Anggota DKPP

"Tidak usah takut, kita harus tetap sampaikan kalau memang TNI dan Polri salah. Jangan sampai keadilan pemilu difokuskan pada netralitas ASN," kata Puadi seperti dikutip dari laman bawaslu.go.id, Selasa (28/6/2022). 

Menurut dia, penanganan netralitas ASN dalam pemilu harus ditegakkan melalui sudut pandang yang lebih luas. 

Baginya, konsep penanganan netralitas ASN tidak hanya dari kaca mata hukum kepemiluan, tapi juga bisa dimaknai dari sisi hukum administrasi pemerintah.



 
Selama ini, menurutnya, Bawaslu masih dihadapkan dalam masalah teknis hukum, khususnya pemaknaan terhadap norma-norma penegakan netralitas ASN yang diatur dalam Undang Undang (UU) Pemilu, UU Pilkada dan UU ASN sendiri. 
 
"Netralitas ASN itu tidak bisa dimaknai dari sisi kepemiluan saja, tapi harus dimaknai dari sisi administrasi pemerintah. Ini yang harus kita pahami," ujarnya.
 
Ia mengatakan, cara pandang seperti ini harus dimiliki seluruh pengawas pemilu supaya tidak terjadi pandangan yang dikotomis antara UU Pemilu, UU Pilkada dan UU ASN dalam menangani pelanggaran netralitas ASN Pemilu 2024. 
 
Selanjutnya, dalam UU ASN terkait sanksi dalam pelanggaran netralitas ASN hanya sebatas administrasi. 

Namun, dalam UU Pemilu dan UU Pilkada mengandung dua sanksi yaitu administrasi dan pidana. 

Baca Juga: Pemilu 2024, Pramuka Dilibatkan Sebagai Pengawas Partisipatif
 
"Ada satu kewenangan yang bukan kewenangan Bawaslu, yang kemudian harus direkomendasikan dengan kewenangan terhadap wilayah lain atau lembaga lain," katanya.

"Mungkin kita kategorikan dengan pelanggaran lainnya yang produk hukumnya hanya sebatas rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh lembaga yang berwenang untuk memberikan sanksi administrasi," ujarnya.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x