Kompas TV nasional update

Disdukcapil DKI Buka Layanan Jemput Bola untuk Warga yang Ingin Ubah Alamat Baru

Kompas.tv - 28 Juni 2022, 16:50 WIB
disdukcapil-dki-buka-layanan-jemput-bola-untuk-warga-yang-ingin-ubah-alamat-baru
Ilustrasi kartu tanda penduduk elektonik (e-KTP). (Sumber: Dirjen Dukcapil Kemendagri)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta akan melakukan layanan jemput bola kepada warga yang hendak mengubah alamat.

Hal ini sesuai dengan penamaan 22 nama jalan baru yang sudah diputuskan.

Kepala Disdukcapil DKI, Budi Awaluddin mengatakan, layanan ini dilakukan serentak pada lima wilayah kota administrasi dan Kepulauan Seribu pada Rabu (29/6/22) besok. 

"Layanan ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan serta kemudahan terhadap masyarakat yang ingin merubah alamat sesuai penamaan jalan yang baru," kata Budi dalam keterangannya, Selasa (28/6/22). 

Baca Juga: Warga Jakarta Beralamat di 22 Nama Jalan yang Diubah, Disdukcapil Buka Layanan Administrasi

Budi menjelaskan, layanan jemput bola dan sosialisasi secara door to door akan dilaksanakan berpindah lokasi secara acak setiap harinya, hingga warga memiliki data kependudukan dengan alamat terbaru.

Pelayanan jemput bola akan dimulai dari Pukul 09.00 sd 12.00 WIB.


Berikut lokasi layanan jemput bola besok: 

1. Jakarta Selatan: Durentiga RW 07 dan RW 02.

2. Jakarta Pusat: Jl H Hamid Harief, RW 06 RT 10.

3. Jakarta Timur: Masjid Jami Alhikmah Hidayah, Jl. Raya Setu, Cipayung, RW 03 ada 9 RT. 

4. Jakarta Barat: Kantor RW 01 Jalan Guru Makmun, Kelurahan Rawa Buaya.

5. Jakarta Utara: Kawasan apartemen Taman Wisata Alam Muara Angke.

6. Kapulauan Seribu: Pulau Panggang di RW 03 dan RW 02.

Baca Juga: Anies Sebut Perubahan Dokumen Administrasi karena Pergantian 22 Nama Jalan Tidak Dikenakan Biaya

Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengubah 22 nama jalan di Jakarta menjadi nama tokoh Betawi.

Maka dengan berubahanya nama jalan tersebut, warga DKI Jakarta yang berdomisili di 22 jalan tersebut harus mengganti kolom alamat di KTP, KIA, dan Kartu Keluarga. 

Adapun 22 nama jalan yang diubah Anies yaitu:
1. Jalan Entong Gendut (sebelumnya Jalan Budaya)
2. Jalan Haji Darip (sebelumnya Jalan Bekasi Timur Raya)
3. Jalan Mpok Nori (sebelumnya Jalan Raya Bambu Apus)
4. Jalan H. Bokir Bin Dji'un (sebelumnya Jalan Raya Pondok Gede)
5. Jalan Raden Ismail (sebelumnya Jalan Buntu)
6. Jalan Rama Ratu Jaya (sebelumnya Jalan BKT Sisi Barat)
7. Jalan H. Roim Sa'ih (sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Barat)
8. Jalan KH. Ahmad Suhaimi (sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Timur)
9. Jalan Mahbub Djunaidi (sebelumnya Jalan Srikaya)
10. Jalan KH. Guru Anin (sebelumnya Jalan Raya Pasar Minggu sisi Utara)
11. Jalan Hj. Tutty Alawiyah (sebelumnya Jalan Warung Buncit Raya)
12. Jalan A. Hamid Arief (sebelumnya Jalan Tanah Tinggi 1 gang 5).
13. Jalan H. Imam Sapi'ie (sebelumnya Jalan Senen Raya)
14. Jalan Abdullah Ali (sebelumnya Jalan SMP 76).
15. Jalan M. Mashabi (sebelumnya Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Utara).
16. Jalan H. M. Shaleh Ishak (sebelumnya Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Selatan).
17. Jalan Tino Sidin (sebelumnya Jalan Cikini VII).
18. Jalan Mualim Teko (sebelumnya Jalan depan Taman Wisata Alam Muara Angke).
19. Jalan Syekh Junaid Al Batawi (sebelumnya Jalan Lingkar Luar Barat).
20. Jalan Guru Ma'mun (sebelumnya Jalan Rawa Buaya).
21. Jalan Kyai Mursalin (sebelumnya Jalan di Pulau Panggang).
22. Jalan Habib Ali Bin Ahmad (sebelumnya Jalan di Pulau Panggang).



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x