Kompas TV nasional peristiwa

Harga Daging Hewan Kurban Naik Jelang Iduladha karena Efek PMK, Ini Strategi Wapres Ma'ruf Amin

Kompas.tv - 28 Juni 2022, 17:28 WIB
harga-daging-hewan-kurban-naik-jelang-iduladha-karena-efek-pmk-ini-strategi-wapres-ma-ruf-amin
Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin dalam sebuah acara. Beliau juga sudah menyiapkan strategi ketika harga kurban melonjak akibat PMK (Sumber: BPMI Setpres)
Penulis : Dedik Priyanto | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV –  Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin menyiapkan strategi terkait naiknya harga hewan kurban jelang Iduladha 2022 akibat merebaknya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) di sejumlah daerah di Indonesia.

Menurut Wapres Ma'ruf, pemerintah menyiapkan vaksinasi dan ganti rugi kepada peternak yang hewannya mati karena wabah PMK. 

Hal itu diungkap Wapres Ma'ruf Amin di Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jakarta, Selasa (28/6/2022) .

"Pemerintah akan melakukan langkah-langkah mengatasi wabah PMK, selain vaksinasi, juga memberikan ganti rugi kepada binatang yang mati supaya tidak banyak kerugian peternak," katanya dikutip Antara. 

Menghadapi penyebaran PMK ini, lanjut Wapres, pemerintah telah mendistribusikan vaksin PMK sebanyak 620.700 dosis ke 19 provinsi tertular PMK dan ke Unit Pelayanan Teknis (UPT) Perbibitan per 23 Juni 2022.

Ke-19 provinsi tersebut, yaitu Aceh, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Riau, Lampung, Bangka Belitung, Banten, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Bengkulu, dan DKI Jakarta.

Wabah PMK di sejumlah daerah itu  telah meningkatkan harga jual daging, termasuk daging hewan kurban Iduladha. 

Sebagai informasi, di DKI Jakarta, misalnya, rata-rata pedagang menjual sapi kurban hidup berkisar antara Rp63.000 - Rp73.000/kg. Padahal, pada 2021, harganya hanya Rp58.000 - Rp63.000/kg.

Jika dihitung bobot hidup untuk sapi ukuran 250-300 kg, untuk saat ini dijual pada harga Rp17-20 juta per ekor. Jumlah ini meningkat dari penjualan tahun lalu yang hanya sebesar Rp14-16,5 juta untuk bobot yang sama. 

"Kalau yang kurban itu, yang (bobot) ringan menurut fatwa MUI masih bisa kurban," paparnya. 

Wapres juga menjelaskan, bila hewan sudah kena PMK berat, maka tidak boleh kurban. Pasokan hewan kurban di daerah yang kekurangan akan didatangkan dari wilayah yang tidak kena PMK. 



Sumber : Kompas TV/Antara

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.