Kompas TV nasional politik

Wakil Presiden RI Minta MUI Terbitkan Fatwa soal Ganja untuk Medis

Kompas.tv - 28 Juni 2022, 15:40 WIB
wakil-presiden-ri-minta-mui-terbitkan-fatwa-soal-ganja-untuk-medis
Wapres Maruf Amin saat jumpa pers kunjungan kerja di Bandung, Selasa (22/3/2022). (Sumber: YouTube Wakil Presiden RI)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Desy Afrianti

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) membuat fatwa terkait wacana penggunaan ganja untuk kebutuhan medis.

Wapres Ma'ruf Amin menyatakan penggunaan ganja memang dilarang. MUI juga sudah mengeluarkan aturan bahwa penyalahgunaan ganja merupakan suatu hal yang dilarang bagi umat Islam.

Namun untuk bidang kesehatan MUI harus memberikan penegasan penggunaan ganja, seiring munculnya wacana melegalisasi ganja dalam kebutuhan medis.

Baca Juga: Cerita Ibu Santi Memohon Legalisasi Ganja Medis untuk Anaknya

"Saya kira nanti MUI harus membuat fatwanya, fatwa baru kebolehannya itu, artinya ada kriteria," ujar Wapres di Kantor MUI, Jakarta, Selasa (28/6/2022).

Wapres menambahkan fatwa MUI ini nantinya menjadi pedoman bagi DPR dalam mengkaji wacana legalisasi ganja untuk medis.


Jangan sampai penggunaan untuk medis disalahgunakan yang menimbulkan kemudaratan. Untuk itu perlu ada klasifikasi terkait penggunaan ganja untuk medis.

"Jangan sampai nanti berlebihan menimbulkan kemudaratan, ada berbagai klasifikasinya saya kira ganja itu, MUI nanti membuat fatwa yang berkaitan varietas dari pada ganja itu," ujar Wapres. 

Baca Juga: Minta Legalisasi Ganja Medis, Ibu Pasien: Tidak Semua Ortu Punya Uang Bawa Anaknya ke Luar Negeri

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebutkan, DPR bakal mengkaji wacana melegalisasi ganja untuk kebutuhan medis.

Hal ini ia sampaikan merespons aksi seorang ibu bernama Santi Warastuti yang menyuarakan legalisasi ganja medis di area car free day, Jakarta.

Politikus Partai Gerindra itu mengakui, di sejumlah negara, ganja memang bisa digunakan untuk pengobatan atau keperluan medis.

Baca Juga: Wapres RI Buka Kongres Halal Internasional 2022

Akan tetapi, hukum yang berlaku di Indonesia belum mengizinkan ganja untuk keperluan medis.

Dasco mengatakan, DPR pun membuka peluang untuk melegalisasi ganja untuk kebutuhan medis bila berkaca dari hasil kajian yang dilakukan.

"Nanti kita akan coba koordinasikan dengan komisi teknis dan juga Kementerian Kesehatan dan lain-lain lihat agar kita juga bisa kemudian menyikapi hal itu," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senin (27/5/2022).



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x