Kompas TV entertainment selebriti

5 Kontroversi Holywings, dari Langgar PPKM hingga Penistaan Agama

Kompas.tv - 28 Juni 2022, 10:38 WIB
5-kontroversi-holywings-dari-langgar-ppkm-hingga-penistaan-agama
Sederet kontroversi kafe Holywings yang sempat mendapat sanksi karena langgar PPKM hingga terjerat kasus dugaan penistaan agama. (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Dian Nita | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kafe dan resto Holywings beberapa hari terakhir ini menjadi sorotan publik setelah promosi gratis minuman keras (miras) untuk pemilik nama Muhammad dan Maria menuai kritik.

Akibatnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benny Agus Chandra mengatakan hal itu sesuai arahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan rekomendasi dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Sesuai arahan gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku," kata Benny, dikutip dari keterangan tertulis, Senin (27/6/2022).

Baca Juga: Daftar 12 Outlet Holywings di Jakarta yang Dicabut Izin Usahanya, Mana Saja?

Bukan kali ini saja, Holywings menjadi perbincangan publik lantaran menuai kontroversi. Sebelumnya, kafe ini pernah menuai kritik lantaran melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

Berikut rangkuman kasus Holywings yang sempat menjadi sorotan publik.

1. Holywings Kemang Langgar PPKM

Kafe Holywings Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, sempat dikenakan sanksi pembekuan izin dan denda sebesar Rp50 juta karena melanggar aturan PPKM level 3 di Jakarta.

Pelanggaran pertama dilakukan pada bulan Februari 2021 dan pelanggaran kedua ditemukan pada bulan Maret 2021. 


Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan, setelah dilakukan evaluasi lanjutan, Holywings diketahui telah melakukan pelanggaran sebanyak tiga kali, karena itulah sanksi ini dikenakan. 

"Hari ini kita kenakan sanksi lanjutan atas evaluasi salah satu tempat usaha Holywings yang di Kemang di Jalan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, dalam catatan kami tempat itu sudah yang ketiga kali melakukan pelanggaran," kata Arifin di Balai Kota DKI Jakarta beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Hotman Paris Ungkap Alasan Pimpinan Holywings Tak Ikut Ditangkap Terkait Promo Muhammad-Maria

2. Berkerumun di awal pandemi

Tidak hanya di Kemang, Holywings Bekasi juga sempat kena teguran oleh Pemkot terkait berkerumun di awal pandemi Covid-19 pada Juni 2020 lalu.

Dalam sebuah video yang viral, pengunjung Holywings nampak berkerumun di dekat panggung untuk menikmati alunan lagu tanpa menjaga jarak.

3. Lampaui Batas Jam Operasional



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x