Kompas TV regional kriminal

Modus Kenalan Lewat Medsos dan Ajak Kencan 8 Mama Muda, Pria Ini Gasak 4 Motor dan 5 HP Milik Korban

Kompas.tv - 28 Juni 2022, 05:45 WIB
modus-kenalan-lewat-medsos-dan-ajak-kencan-8-mama-muda-pria-ini-gasak-4-motor-dan-5-hp-milik-korban
Pria bernama Muksin ini melakukan penipuan. Dia menyasar mama-mama muda melalui Facebook. (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Hariyanto Kurniawan

TANGERANG, KOMPAS.TV - Seorang pria bernama Agus Hermawan alias Muksin terpaksa harus berurusan dengan hukum. Ia ditangkap oleh jajaran kepolisian Polsek Neglasari.

Penangkapan terhadap pria berusia 42 tahun itu karena diduga melakukan penipuan terhadap sejumlah korban yang merupakan ibu muda.

Baca Juga: 35 WNI Terjebak Penipuan Lowongan Kerja Perusahaan Judi Online di Kamboja, Kemlu: Kondisi WNI Sehat

Kapolsek Neglasari Kompol Putra Pratama mengatakan Muksin ditangkap di Kutabumi, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Rabu (22/6/2022) dini hari.

Menurut Putra, ibu muda yang menjadi target penipuan pelaku Muksin sebenarnya berjumlah 10 orang. Dari 10 orang itu, 8 orang berhasil ditipu pelaku. Sedangkan 2 target lainnya gagal.

Kompol Putra menjelaskan penangkapan terhadap pelaku Muksin berawal dari laporan seorang korban karena motornya digasak pelaku Muksin.

Baca Juga: Lengkap! Berkas Kasus Penipuan & Investasi Bodong Indra Kenz Diserahkan ke PN Kota Tangerang

Modusnya, kata Putra, pelaku Muksin awalnya mengajak kenalan korban lewat media sosial Facebook atau Whatsapp. Setelah kenal, pelaku mengajak korban untuk bertemu.

"Korban diajak makan, setelah itu pelaku berpura-pura pinjam telepon genggam atau motor, untuk menelepon dan pergi ke minimarket, lalu tak kembali lagi menemui korban," kata Putra kepada jurnalis Kompas TV Eka Marlupy pada Senin (27/6/2022).

Menurut Putra, para korbannya ditinggalkan oleh pelaku Muksin di sejumlah tempat berbeda, baik di Jakarta maupun Tangerang, Banten.

Baca Juga: Dugaan Penipuan Investasi Obligasi Bodong Rugikan Hingga Rp 52 M, Korban Lapor Polisi

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban, kata Putra, pelaku Muksin memang menargetkan korbannya yang merupakan mama muda yang ditinggal suaminya atau janda.

Dari aksinya melakukan penipuan terhadap 8 korban yang merupakan mama muda, kata Putra, pelaku Muksin berhasil mengantongi 4 sepeda motor dan 5 telepon genggam milik korban.

Selain menangkap pelaku Muksin, Putra menuturkan pihaknya mengamankan beberapa barang bukti dari tangan pelaku.

Itu antara lain berupa BPKB motor, telepon genggam, dan uang ratusan ribu rupiah hasil penjualan barang milik korban.

Baca Juga: Dugaan Penipuan Investasi Yusuf Mansur Rp50 Miliar Dibongkar, ART hingga Jenderal Jadi Korban

Atas perbuatannya, kata Putra, pihaknya menjerat pelaku Muksin dengan Pasal 377 KUHP tentang Penipuan. Adapun ancamannya, pelaku Muksin terancam penjara selama 4 tahun.

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x