Kompas TV video vod

Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pesawat, Emirsyah Satar & Soetikno Soedarjo Tidak Ditahan!

Kompas.tv - 27 Juni 2022, 21:15 WIB
Penulis : Aisha Amalia Putri

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menetapkan 2 tersangka baru, terkait kasus dugaan korupsi penyewaan pesawat di PT Garuda Indonesia.

Keduanya, yakni Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar, dan mantan Dirut PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedardjo.

Pengungkapan 2 tersangka baru, disampaikan oleh Jaksa Agung RI, ST Burhanudin, didampingi Menteri BUMN Erick Thohir serta Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Muhammad Yusuf Ateh.

Mantan Direktur Utama PT Garuda Emirsyah Satar, bersama dengan Dirut PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedardjo ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi penyewaan pesawat ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia.

Baca Juga: Kejagung Seusai Periksa Eks Mendag M Lutfi: Sudah Memadai untuk Pembuktian Tersangka

Meski keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung tidak melakukan penahanan terhadap Emirsyah Satar ataupun Soetikno Soedardjo, karena masih menjalani pidana penjara atas kasus yang ditangani KPK.

Mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar, kini menjalani hukuman 8 tahun penjara di lapas Sukamiskin Bandung, atas kasus suap terkait pengadaan mesin rolls-royce pesawat Garuda.

Sementara Soetikno Soedardjo juga masih menjalani hukuman 6 tahun penjara atas kasus serupa.

Menteri BUMN Erick Thohir mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung menetapkan 2 tersangka baru dalam kasus dugaan pengadaan pesawat garuda periode tahun 2011 hingga 2021.

Erick menyebut ini jadi bentuk keseriusan program bersih bersih BUMN yang bekerja sama dengan Kejaksaan Agung, demi memperbaiki sistem di BUMN.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.