Kompas TV regional berita daerah

Kejati Tetapkan TSK Korupsi, Kerugian Negara 23 M

Kompas.tv - 27 Juni 2022, 17:57 WIB

PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Setelah buron lama, akhirnya Tim Tangkap Buronan atau Tabur Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jateng mengamankan seseorang berinisial AS terkait perkara tindak pidana korupsi pengadaan tanah seluas 25 hektar di Desa Bapangsari, Kecamatan Bagelen, Kab Purworejo. akibat ulah AS, Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura 1 pada Badan Usaha Milik Negara PT Angkasa Pura 1 dengan nilai kerugian yang dialami mencapai 23 milyar rupiah.

 

AS yang dikenal pihak yayasan sebagai makelar tanah diamankan karena 3 kali dipanggil jaksa sebagai saksi tidak hadir. Oleh pihak Kejaksaan akhirnya AS berhasil di amankan untuk mempertanggung jawabkan perkara tersebut.

 

 Pihak Kejaksaan Tinggi Jateng masih melakukan penyelidikan untuk menangkap tersangka lain dalam perkara tersebut.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA


Close Ads x