Kompas TV nasional kriminal

Kejaksaan Agung Ungkap Tersangka Dugaan Korupsi Garam Industri dan Penyerobotan Lahan Minyak Sawit

Kompas.tv - 27 Juni 2022, 16:18 WIB
kejaksaan-agung-ungkap-tersangka-dugaan-korupsi-garam-industri-dan-penyerobotan-lahan-minyak-sawit
Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin mengumumkan penetapan tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan impor garam industri di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2018 dan tersangka dugaan korupsi penyerobotan lahan minyak sawit, Senin (27/6/2022). (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin mengumumkan penetapan tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan impor garam industri di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2018, dan tersangka dugaan korupsi penyerobotan lahan sawit, Senin (27/6/2022).

Pada tahun 2018, kata Burhanuddin, Kemendag menerbitkan persetujuan impor garam industri kepada PT MTS, PT SM, dan PT UI tanpa melakukan predikasi, sehingga menyebabkan kelebihan impor garam industri.

"Ini menyebabkan garam dalam negeri tidak dapat bersaing dengan garam impor," kata Burhanuddin dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (27/6/2022).

Ia mengaku miris karena garam impor tersebut ditandai cap standar nasional Indonesia (SNI) dan dijadikan industri di Indonesia.

Sehingga merugikan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) garam industri dalam negeri.

"Yang akhirnya dirugikan adalah UMKM. Ini sangat sangat menyedihkan," ungkapnya.

Impor garam tersebut juga mempengaruhi usaha perusahaan garam milik BUMN, karena tidak sanggup bersaing dengan harga murah.

Baca Juga: Pemerintah Diharapkan Menghentikan Kuota Impor Garam Bagi Industri Aneka Pangan

Selanjutnya, Burhanuddin juga menjelaskan, pihaknya tengah melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan PT Duta Palma Group.

"PT Duta Palma melakukan pengelolaan lahan seluas 37.095 hektar secara tanpa hak melawan hukum, yang menyebabkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara," tegasnya.


Kerugian negara, kata Burhanuddin, dihitung sejak berdirinya perusahaan yang mendapatkan keuntungan sebesar kurang lebih Rp600 miliar setiap bulannya.

Ia menambahkan, pemilik PT Duta Palma Surya Darmadi telah masuk daftar pencarian orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Jadi ada lahan tanpa surat apa-apa, kemudian pemiliknya dalam posisi DPO oleh KPK," terangnya.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Garuda Indonesia

Namun, kata dia, hasil pengelolaan lahan perusahaan minyak sawit yang dikerjakan oleh seorang profesional lain itu tetap mengalir ke rekening Surya Darmadi.

"Selama dia DPO, perusahaan ini menggunakan profesional, tetapi keuangannya langsung dikirim ke tempat orang DPO itu berada," terang Burhanuddin.

Pagi ini, Kejagung bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Kementerian BUMN membentuk tim gabungan audit tata kelola industri kelapa sawit.

"Kami bekerja sama untuk melakukan audit atas banyak kegiatan. Yang utamanya lagi, kami akan selalu meminta BPKP untuk melakukan audit-audit, terutama korupsi yang menyentuh rakyat kecil, di antaranya korupsi minyak goreng, garam, dan ekspor besi," pungkasnya.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x