Kompas TV bisnis kebijakan

Dibayangi Risiko Global, Penerapan Pajak Karbon Ditunda

Kompas.tv - 27 Juni 2022, 11:13 WIB
dibayangi-risiko-global-penerapan-pajak-karbon-ditunda
Ilustrasi emisi karbon dioksida. Pemerintah mulai tahun depan akan menarik pajak karbon dengan sasaran pertama adalah PLTU Batubara. (Sumber: SHUTTERSTOCK/aapsky)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV – Penerapan pajak karbon yang direncanakan akan diterapkan pada 1 Juli 2022 kembali ditunda. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan beralasan, perekonomian nasional tengah menghadapi risiko global yang membayangi pemulihan ekonomi.

Ini penundaan yang kedua kali. Pada akhir 2021, pemerintah telah memundurkan implementasi pajak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan menjadi per 1 April 2022. Alasan menunda saat itu, menunggu kesiapan mekanisme pasar karbon.

Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby menanggapi, penundaan kembali penerapan pajak karbon itu menunjukkan persiapan pengaturan pajak karbon tidak didukung oleh analisis yang kokoh dalam kaitan implikasi penerapan aturan terhadap ekonomi nasional.

”Ini menunjukkan penerapan pasar karbon tidak dipersiapkan dengan baik. Kalau kita belajar dari negara lain, seharusnya ada kajian menyeluruh, kemudian ada tabel waktu penerapan yang jelas untuk menghindari ketidakpastian di kalangan pemangku kepentingan,” kata Fabby dikutip dari Kompas.id pada Senin (27/6/2022).

Meski pungutan pajak karbon ditunda, Fabby berharap, pemerintah secara substansi tetap menjalankan mekanisme efisiensi penggunaan batubara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).

Pasalnya, penundaan upaya penurunan emisi karbon, meskipun hanya enam bulan, akan berdampak signifikan terhadap upaya Indonesia mencapai target mengurangi emisi karbon sebesar 29 persen pada 2030.

Baca Juga: Finlandia Minat Pasok Beton Rendah Karbon untuk Bangun IKN

Adapun Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio N Kacaribu menjelaskan, di sepanjang tahun ini, pemerintah akan tetap berupaya mematangkan peraturan pendukung pemberlakuan pajak karbon yang dilakukan bersama dengan semua kementerian/lembaga (K/L) terkait, termasuk Kementerian Keuangan.

Proses penyempurnaan peraturan pendukung tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan seluruh aspek terkait, termasuk pengembangan pasar karbon, pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC), kesiapan sektor, dan kondisi ekonomi.

Menurutnya, proses pematangan skema pasar karbon, termasuk peraturan teknisnya yang sistemnya akan didukung pajak karbon masih membutuhkan waktu.

Febrio juga menyampaikan, penerapan pajak karbon tetap akan dilakukan pada tahun 2022 sehubungan dengan capaian strategis yang akan disampaikan pada forum G20. Namun, tidak ada waktu pasti yang dipatok oleh pemerintah terkait kapan implementasi pungutan pajak karbon akan dimulai tahun ini.

”Pemerintah tetap menjadikan penerapan pajak karbon pada tahun 2022 sebagai capaian strategis yang menjadi contoh dalam pertemuan tingkat tinggi G20,” ujarnya.

Tarif pajak karbon

Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan mencatat bahwa tarif pajak karbon paling rendah adalah Rp 30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen. Tarif tersebut sebenarnya jauh lebih kecil dari usulan awal Rp 75.

Dengan tarif Rp 30, Indonesia termasuk negara dengan tarif terendah di dunia untuk urusan pajak karbon.

Penetapan pajak karbon di Indonesia memakai skema cap and tax atau mendasarkan pada batas emisi. Dari skema itu, dapat dilihat ada dua mekanisme yang digunakan, yaitu menetapkan batas emisi yang diperbolehkan untuk setiap industri serta menentukan tarif pajak yang harus dibayarkan setiap satuan tertentu.

Secara umum, skema cap and tax ini mengambil jalan tengah antara skema carbon tax dan cap-and-trade yang lazim digunakan di banyak negara.

Modifikasi skema pajak karbon tentu diperlukan karena ada perbedaan ekosistem industri antarwilayah, termasuk respons publik terhadap aturan baru tersebut.

Baca Juga: Pajak Karbon Dimulai Tahun Depan, Sektor Awal yang Disasar adalah PLTU Batubara

 



Sumber : Kompas TV/Kompas.id

BERITA LAINNYA



Close Ads x