Kompas TV nasional sosial

PPDB Jakarta 2022 Jalur Zonasi: Link, Syarat, dan Cara Daftar, Dibuka Hari Ini

Kompas.tv - 27 Juni 2022, 07:16 WIB
ppdb-jakarta-2022-jalur-zonasi-link-syarat-dan-cara-daftar-dibuka-hari-ini
Pendaftaran PPDB Jakarta 2022 jalur zonasi jenjang SMP dan SMA dibuka hari ini, simak cara daftarnya berikut. (Sumber: Antaranews)
Penulis : Dian Nita | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi di wilayah DKI Jakarta dibuka mulai hari ini, Senin (27/6/2022).

Hal itu berdasarkan jadwal yang diterbitkan pada laman PPDB DKI Jakarta 2022. Adapun pendaftaran dilakukan secara online.

Pendaftaran PPDB 2022 Jalur Zonasi diperuntukkan bagi pendaftar jenjang SMP dan SMA. 

Jalur Zonasi adalah jalur pendaftaran PPDB untuk anak-anak yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan.

Adapun seleksi jalur zonasi ini menggunakan zona prioritas sebagai berikut:

Baca Juga: Geger Unggahan Surat Anggota DPRD Bandung Memohon Siswa Diterima PPDB, Ini Kata Pengirimnya

1. Zona prioritas pertama diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili di RT yang sama dengan RT lokasi sekolah.
CPDB yang berdomisili di RT yang berbatasan langsung/bersinggungan dengan RT lokasi sekolah.

2. Zona prioritas kedua diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili di RT pada sekitar sekolah berdasarkan pemetaan.

3. Zona prioritas ketiga diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili sama dan/atau berdekatan dengan kelurahan sekolah.

Syarat Dokumen Pendaftaran PPDB Jakarta 2022 Jalur Zonasi

Berikut ini sejumlah syarat dokumen yang harus dipersiapkan sebelum melakukan pendaftaran PPDB jalur zonasi.

Syarat dokumen jenjang SMP:

  • Kartu Keluarga 
  • Rapor kelas 4 semester 1 dan 2, kelas 5 semester 1 dan 2, kelas 6 semester 1 SD/sederajat 
  • Sertifikat akreditasi sekolah asal 
  • Surat keterangan peringkat rerata nilai rapor peserta didik dari sekolah asal 
  • Sertifikat prestasi akademik 
  • Sertifikat prestasi non akademik 
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) keabsahan dokumen dari orang tua/wali bermaterai 


Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x