Kompas TV regional peristiwa

GP Ansor Kota Surabaya Desak Izin Holywings Dicabut dan Ditutup

Kompas.tv - 26 Juni 2022, 01:05 WIB
gp-ansor-kota-surabaya-desak-izin-holywings-dicabut-dan-ditutup
Holywings. GP Ansor Surabaya mendesak pemerintah kota mengevaluasi keberadaan Holywings. (Sumber: Instagram)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Hariyanto Kurniawan

SURABAYA, KOMPAS.TV - GP Ansor Kota Surabaya mendesak pemerintah kota setempat untuk melakukan evaluasi perizinan bar dan restoran Holywings Indonesia.

Terlebih setelah waralaba tersebut melakukan promosi minuman keras di DKI Jakarta yang diduga menistakan agama.

Ketua GP Ansor Surabaya HM Faridz Afif berpendapat promosi yang dilakukan pihak Holywings Indonesia membuat gaduh dan meresahkan masyarakat khususnya umat muslim di Indonesia.

Dilansir dari Antara, Sabtu (25/6/2022) Afif menyatakan, pihaknya menilai Holywings sudah tak layak lagi ada di Indonesia, terlebih di Surabaya.

Meski pihak manajemen telah meminta maaf kepada publik, Afif tetap menilai apa yang dilakukan Holywings telah melecehkan dan menistakan agama.

Baca Juga: Heboh Soal Penistaan Agama oleh Holywings, Kevin Wu Tanyakan Progres Laporannya Terhadap Roy Suryo


Langkah lebih lanjut, GP Ansor Surabaya akan berkirim surat kepada Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi untuk segera menutup dan mencabut izin Holywings.

"Kami memohon kepada Wali Kota untuk segera menutup dan mencabut Holywings di Surabaya," kata Afif.

Terkait GP Ansor DKI Jakarta yang telah mendatangi outlet Holywings, Afif mengatakan GP Ansor Surabaya akan melakukan jalur prosedural.

"Kami berkirim surat dulu ke wali kota memohon izin Holywings di Surabaya dicabut," kata dia.

Baca Juga: Usai Diperiksa, Pihak Holywings Mengaku Tidak Ada Motif Tersembunyi Selain untuk Menarik Konsumen

Diberitakan sebelumnya kepolisian telah menetapkan enam orang tersangka terkait promosi miras bernada penistaan agama.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, keenam tersangka ditangkap di kantor pusat Holywings di kawasan Serpong, Tangerang Selatan.

Masing-masing tersangka berinisial EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), AAB (25), dan AAM (25). Seluruhnya bertugas di bagian promosi.

Mereka bekerja dalam tim dan melakukan promosi miras berbau SARA, yakni gratis minum beralkohol bagi pengunjung bernama Muhammad dan Maria.



Sumber : Antara

BERITA LAINNYA



Close Ads x