Kompas TV nasional peristiwa

Beli Minyak Goreng Rp14.000 Pakai PeduliLindungi, Bagaimana Jika Tak Punya HP?

Kompas.tv - 25 Juni 2022, 16:12 WIB
beli-minyak-goreng-rp14-000-pakai-pedulilindungi-bagaimana-jika-tak-punya-hp
Pekerja mengemas minyak goreng curah di Pasar Subuh, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Rabu (5/1/2022). (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam waktu dekat ini, masyarakat dapat membeli minyak goreng curah rakyat (MGCR) dengan menggunakan sejumlah cara salah satunya melalui PeduliLindungi.

Lantas, bagaimana yang tak punya telepon genggam atau HP?

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, perubahan sistem ini bertujuan agar distribusi minyak goreng dapat terpantau dengan baik.

Pemerintah akan melakukan sosialisasi sistem baru ini mulai Senin (27/6/2022) pekan dan berlangsung selama dua minggu.

Setelah sosialisasi selesai, masyarakat diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memberi minyak goreng.

Baca Juga: Mulai 11 Juli, Beli Minyak Goreng Curah Rp14.000/Liter Wajib Pakai PeduliLindungi atau NIK

Lantas, bagaimana jika tidak memiliki HP?

Jangan khawatir, masyarakat yang tidak memiliki HP dan tidak memiliki akun di aplikasi PeduliLindungi dapat menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai gantinya.

"Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET)," kata Luhut dikutip dari laman Kemenko Marves, Jumat (24/6).


Dalam booklet Panduan MGCR juga disebutkan pembelian minyak goreng seharga Rp14.000 dapat menggunakan KTP.

“Jika belum memiliki aplikasi PeduliLindungi, Anda tetap bisa mendapatkan MGCR dengan menggunakan KTP,” demikian pernyataan tersebut.

Baca Juga: Komando Luhut, Beli Minyak Goreng Wajib Pakai Aplikasi Pedulilindungi

Cara beli minyak goreng Rp14.000 pakai KTP

Untuk mendapatkan minyak goreng curah seharga Rp14.000 menggunakan KTP, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Tunjukkan KTP Anda kepada pengecer.
  • Pengecer akan mencatat Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP.
  • Setelahnya, Anda dapat memberi minyak goreng.
  • Sebagai informasi, pembelian MGCR dibatasi maksimal 10 kilogram per NIK per hari.

Untuk mengetahui lokasi pembelian minyak goreng tersebut, Anda dapat mengakses www.minyak-goreng.id.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x