Kompas TV regional berita daerah

Direktur Hak Cipta Bahas Penarikan Hak Royalti Musik dan Lagu di Makassar

Kompas.tv - 25 Juni 2022, 12:11 WIB
direktur-hak-cipta-bahas-penarikan-hak-royalti-musik-dan-lagu-di-makassar
Direktur Hak Cipta Bahas Penarikan Hak Royalti Musik dan Lagu di Makassar (Sumber: Humas Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan )
Penulis : KompasTV Makassar

MAKASSAR, KOMPAS.TV – Direktur Hak Cipta dan Desain Anggoro Dasananto hadir di Makassar berdiskusi dengan para pelaku dan pengguna seni musik dan lagu Sulawesi Selatan terkait pengelolaan hak royalti bidang musik atau lagu melalui Lembaga Manajemen Kolektif. Kegiatan ini digelar pekan ini di Hotel Gammara Makassar dengan tema umum.
 
Direktur Anggoro mengatakan, “Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tidak henti-hentinya berupaya untuk meningkatkan ekonomi para pencipta lagu, musisi, dan hak hak terkait lainnya, untuk mendapatkan hak yang sewajarnya.”
 
Lanjut Anggoro, bulan April lalu telah diterbitkan Permenkumham No. 9 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik, menggantikan Permenkumham sebelumnya untuk menyesuaikan dengan kebutuhan perkembangan hukum di masyarakat.
 
Disebutkan di dalamnya, Pengelolaan Royalti adalah penarikan, penghimpunan, dan pendistribusian Royalti Hak Cipta lagu dan/atau musik. Sedangkan royalti adalah Royalti adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu Ciptaan atau produk Hak Terkait yang diterima oleh Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait.

Penarikan royalti dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) pada pengguna lagu dan / atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial
 
LMKN di dalam Permen ini diterangkan, adalah lembaga bantu pemerintah non APBN yang dibentuk oleh Menteri berdasarkan Undang-Undang mengenai Hak Cipta yang memiliki kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan Royalti serta mengelola kepentingan hak ekonomi Pencipta dan pemilik Hak Terkait di bidang lagu dan/atau musik.
 
“LMKN yang sekarang adalah gabungan dari 11 LMK yang terdaftar di Indonesia, pemerintah tidak mencampuri siapa yang menduduki, Pemerintah memberikan asas demokrasi terkait susunan pengurus LMK,” tutup Anggoro menjelaskan.
 
Sementara itu Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak sebagai perwakilan Menkumham di wilayah mengungkapkan, PP No. 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik diterbitkan semata mata untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait terhadap hak ekonomi atas lagu dan/atau musik serta setiap orang yang melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik
 
Pengaturan mengenai kewajiban pembayaran royalti musik dan/atau lagu bukanlah hal baru. Kewajiban bagi pengguna dalam hal ini pelaku usaha yang melakukan pemanfaatan musik/lagu dalam usahanya telah disebutkan secara tegas di dalam UU No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta
 
Lanjut Liberti Sitinjak menjelaskan, PP 56/2021 telah mengatur jenis layanan publik komersial apa saja yang diwajibkan untuk membayar royalti atas penggunaan lagu dan/atau musik pada kegiatan usaha yang dijalankan, seperti restoran, kafe, bioskop, hotel, radio, toko/supermarket, TV, karaoke, dan lainnya.
 
“Sementara bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), PP 56/2021 telah mengatur bahwa terhadap UMKM tersebut akan diberlakukan keringanan tarif royalti sehingga akan disesuaikan dengan kemampuan dari pelaku UMKM,” tutup Kakanwil Kemenkumham Sulsel.
 
Nur Ichwan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menambahkan, bahwa 10 anggota Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) periode 2022-2025 telah dilantik Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej 20 Juni lalu.
 
Komisioner yang dimaksud diantaranya, lima orang Komisioner LMKN Pencipta: Andre Hehanusa, Dharma Oratmangun, Waskito, Makki Omar, dan Tito Sumarsono. Kemudian Lima Komisioner LMKN Hak Terkait yaitu, Bernard Nainggolan, Ikke Nurjanah,  Johnny Maukar, Yessy Kurniawan, dan Marcell Siahaan.
Terdapat pula delapan orang anggota Tim Pengawas LMKN dan LMK yaitu, Candra Darusman, Enteng Tanamal, Yurod Saleh, Anggoro Dasananto,  T. Wenas, Rhoma Irama, Rudy Hidayat, dan Karjono.
 
Pada diskusi ini hadir sebagai narasumber Ketua LMKN Dharma Oratmangun, Ketua LMK SELMI, Jusak Setiono dan Praktisi hukum Hasbir Paserangi. Turut hadir pula Kabid Pelayanan Hukum Mohammad Yani beserta jajaran.

 

Sumber: Humas Kemenkumham Sulsel

 

#hakcipta

#kemenkumham

#musik



Sumber : Kompas TV Makassar


BERITA LAINNYA



Close Ads x