Kompas TV regional update

Polisi Jemput Ibu di Sidrap yang Unggah Konten Tiktok Ditilang karena Kenakan Sandal Jepit,

Kompas.tv - 25 Juni 2022, 11:49 WIB
polisi-jemput-ibu-di-sidrap-yang-unggah-konten-tiktok-ditilang-karena-kenakan-sandal-jepit
Logo TikTok. Seorang ibu di kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel) membuat konten Tiktok yang menyebut dirinya ditilang karena berkendara mengenakan sendal jepit. (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Gading Persada

MAKASSAR, KOMPAS.TV - Seorang ibu di kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel) membuat konten Tiktok yang menyebut dirinya ditilang karena berkendara mengenakan sendal jepit.

Perempuan bernama Gusni tersebut mengunggah konten yang ia buat di akun Tiktok @Gusni567.

Setelah diunggah melalui akun Tiktoknya, video tersebut langsung viral.

Berkaitan dengan unggahan tersebut, personel Kepolisian Resor (Polres) Sidrap kemudian menjemput Gusni.

Polisi menilai konten yang dibuaat dan diunggah oleh Gusni merupakan hoaks.

Baca Juga: Heboh Imbauan Tak Pakai Sandal Jepit untuk Pemotor, Menhub Sudah Terbitkan Aturan Keselamatan

Kepla Satuan Lalulintas (Kasat Lantas) Polres Sidrap, Sulawesi Selatan AKP Mahrus Ibrahim, Sabtu (25/6/2022), membenarkan hal itu.

Menurutnya, penjemputan Gusni dilakukan untuk meminta klarifikasi dari unggahannya tersebut.

"Sang ibu Gusni, menggunggah video di TikTok mengaku ditilang polisi. Ia kami jemput untuk klarifikasi," kata dia, dikutip Kompas.com.


Mahrus mengatakan, setelah dijemput, Gusni diminta mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga: Pengamat: Aturan Hukum Penilangan Pengendara Pakai Sandal Jepit Belum Ada

"Pelaku telah mengklarifikasi dan meminta maaf atas video yang sibuatnya. Kasus itu sudah aman," jelas Mahrus.

Gusni pun telah meminta maaf di Mapolres Sidrap dan melalui video diunggah di Facebook.

"Saya meminta maaf atas perbuatan saya," jelas Gusni melalui unggahan akun Facebooknya.



Sumber : Kompas TV/Kompas.com

BERITA LAINNYA



Close Ads x