Kompas TV nasional agama

MUI Sarankan Kurban Kambing Saja Jika Ragu soal Wabah PMK, Meski Sapi Tetap Diperbolehkan Asal ...

Kompas.tv - 25 Juni 2022, 09:58 WIB
mui-sarankan-kurban-kambing-saja-jika-ragu-soal-wabah-pmk-meski-sapi-tetap-diperbolehkan-asal
Sejumlah pedagang mulai menyiapkan hewan ternak untuk kebutuhan hewan kurban. Foto diambil dari penjualan hewan kurban di tepi jalan raya di Kecamatan Magelang, Selatan, Kota Magelang, Jawa Tengah, Minggu (19/6/2022). MUI juga menyarankan untuk kurban kambing jika masyarakat ragu dengan penyebaran wabah PMK (Sumber: Kompas.id/REGINA RUKMORINI)
Penulis : Dedik Priyanto | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV  –  Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah KH Cholil Nafis menyarankan masyarakat berkurban menggunakan kambing saja jika ragu akibat penyebaran wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). 

Hal ini sebagai jawaban, menurut Cholis, jika masyarakat takut terkait dengan sapi akibat wabah PMK di sejumlah tempat di Indonesia.

"Kalau mau lebih yakin silakan kurban pakai kambing," kata Kiai Cholil di IAIS Syarifudin Lumajang, dikutip dari pemberitaan KOMPAS.TV, Sabtu (25/6/2022).

Ia juga menjelaskan, sapi juga bisa untuk kurban Iduladha, apalagi jika tidak kena PMK.

Baca Juga: Takut PMK, Masjid di Malang ini Tiadakan Penyembelihan Hewan Kurban Iduladha 1443 H

Sapi Gejala Ringan PMK Juga Bisa untuk Kurban 

Kiai Cholil, sapaannya, menambahkan, sapi dengan gejala ringan sebenarnya bisa dijadikan hewan kurban karena dagingnya masih aman dikonsumsi.

Gejala ringan yang dimaksud adalah sapi tersebut mengeluarkan sedikit air liur, kuku tidak sampai terkelupas, dan masih mau makan.

"Tapi kalau yang sudah parah ngiler terus, kukunya copot itu tidak boleh dikurbankan karena yang sakit jelas sakitnya itu tidak boleh dikurbankan," tambahnya.


Kiai Cholil juga menjelaskan, jika yang ingin berkurban itu ragu dan jijik karena adanya penyakit disarankan untuk tidak melaksanakan kurban.

Selain itu, jika orang yang mau berkurban dan telanjur beli sapi, kemudian saat hari tasyrik (tiga hari setelah Iduladha-red) sapi tersebut masih sakit, maka sapi itu tidak boleh dipotong.

Sapi itu harus menunggu sampai sembuh dulu, baru dipotong untuk kurban Iduladha.

Baca Juga: Menag Yaqut: Tak Boleh Memaksakan Jika Kurban Tidak Bisa Dilaksanakan karena Wabah PMK

Apabila sampai selesai hari tasyrik belum sembuh, maka dipotongnya sapi itu bukan lagi kurban.

Hukumnya menjadi sedekah saja. 

"Saya berharap dinas peternakan bisa lebih turun ke bawah untuk memastikan yang dikurbankan itu dalam kondisi sehat," pungkasnya.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x