Kompas TV regional kriminal

Seorang Remaja di Lampung Perkosa Pacar yang Berusia 14 Tahun dan Ditinggal di Tepi Jalan

Kompas.tv - 25 Juni 2022, 06:13 WIB
seorang-remaja-di-lampung-perkosa-pacar-yang-berusia-14-tahun-dan-ditinggal-di-tepi-jalan
Ilustrasi kekerasan. Seorang remaja di Lampung memperkosa pacarnya yang berusia 14 tahun bersama dua rekannya. Korban yang berinisial M kemudian ditinggalkan di tepi jalan. (Sumber: komnasperempuan.go.id)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Edy A. Putra

LAMPUNG, KOMPAS.TV – Seorang remaja di Lampung memperkosa pacarnya yang berusia 14 tahun bersama dua rekannya. Korban yang berinisial M kemudian ditinggalkan di tepi jalan.

Remaja pria berinisal Y yang juga berusia 14 tahun tersebut memperkosa pacarnya bersama P (19) dan A (23).

Saat ini polisi telah menangkap ketiga pelaku di rumah mereka masing-masing.

Kapolsek Pringsewu Kota, Lampung, Kompol Ansori melalui Kanit Reskrim Inspektur Dua Candra Hirawan membenarkan adanya kasus ini.

Menurutnya, peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada tanggal 16 Juni 2022 lalu.

Saat itu, korban pamit kepada orang tuanya untuk berangkat sekolah. Sepulang sekolah, Y yang dikenal korban lewat WhatsApp itu sudah datang menjemput.

Baca Juga: Belum Sebulan Pacaran Dijanjikan akan Dinikahi, Siswi SMP Diperkosa Pacar dan Temannya Sendiri


Pelaku Y kemudian mengajak korban ke rumah Y, dan berhasil membujuk M untuk melakukan hubungan intim, dan berjanji akan menikahi korban.

Lalu sekitar pukul 22.00 WIB, Y mengajak korban ke Pasar Sumber Agung untuk menemui temannya yang berinisial P (19).

Setelah bertemu P, korban diajak ke rumah pelaku A (23). Di rumah A tersebut, korban disekap dan diperkosa.

"Ketiga tersangka ditangkap di rumahnya masing-masing, setelah orang tua korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya," ujar Ansori mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Rio Cahyowidi.

Keesokan harinya, sekitar pukul 9.00 WIB, P dan A membawa korban dan diturunkan di pinggir jalan di Kecamatan Pagelaran.

Korban yang kebingungan, akhirnya meminta tolong warga untuk diantar pulang.

Baca Juga: Guru Berstatus ASN di Pondok Pesantren Tega Perkosa Murid Berulang Kali Selama 1 Tahun

Sesampainya di rumah, korban mengadu kepada orang tuanya yang akhirnya membuat laporan di Polsek Pringsewu Kota.

Selain menangkap para pelaku di rumah mereka masing-masing, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Barang bukti itu antara lain pakaian korban serta pakaian para tersangka, lalu ponsel tersangka Y dan sepeda motor miliknya dan sepeda motor lain yang digunakan P untuk membawa korban.



Sumber : Kompas.com

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.