Kompas TV nasional peristiwa

Kronologi Promo Miras "Muhammad dan Maria" Holywings hingga Dilaporkan ke Polda Metro

Kompas.tv - 24 Juni 2022, 14:34 WIB
kronologi-promo-miras-muhammad-dan-maria-holywings-hingga-dilaporkan-ke-polda-metro
Ilustrasi. Holywings Kemang ditutup dan dipasangi garis kuning Saptol PP DKI Jakarta, Sabtu, 28 Maret 2021. (Sumber: Dok. Satpol PP DKI Jakarta/Kompas.com)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Manajemen Holywings Indonesia resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus penistaan agama.

Laporan dilayangkan oleh Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) usai Holywings membuat promosi minuman keras (miras) gratis bagi mereka yang bernama Muhammad dan Maria.

"Saya bersama tim dari himpunan advokat muda Indonesia sudah melaporkan adanya dugaan penistaan agama dan kami duga dilakukan oleh salah satu kafe yang sedang viral saat ini di media sosial," kata Ketua Umum HAMI Sunan Kalijaga dalam keterangan video yang diunggahnya di akun Instagramnya, Jumat (24/6/22).

Baca Juga: Holywings Dilaporkan ke Polda Metro Buntut Promo Alkohol Bernada Penistaan Agama


Kasus ini bermula dari unggahan promosi minuman beralkohol gratis di Holywings untuk orang bernama Muhammad dan Maria yang kemudian viral di media sosial beberapa hari terakhir.

Pada promosi tersebut, pengunjung bernama Muhammad dan Maria bisa mendapat alkohol gratis tiap Kamis dengan syarat menunjukkan KTP atau kartu identitas lain.

Setelah viral, pihak Holywings kemudian menghapus unggahan promosi tersebut.

Pihak manajemen Holywings Indonesia kemudian menyampaikan permintaan maaf soal promosi tersebut melalui akun Instagram resmi Holywings Indonesia, @holywingsindonesia.

Tim manajemen mengaku tidak tahu dan sudah memberikan sanksi yang berat kepada tim promosi.

"Terkait dengan viralnya unggahan kami (Holywings Indonesia) menyangkut promosi dengan menggunakan nama 'Muhammad & Maria', kami telah menindaklanjuti pihak tim promosi yang membuat promosi tersebut tanpa sepengetahuan manajemen Hollywings Indonesia, dengan sanksi yang sangat berat," tulis Holywings melalui akun Instagramnya.

Baca Juga: Keluarga Korban Pengeroyokan di Holywings Tuntut Keadilan

Kasus tersebut kini sudah dilaporkan dengan nomor registrasi LP/B /3135/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. Dalam laporan tersebut, pihak pelapor bernama Firmansyah yang merupakan anggota HAMI.

Menurut penjelasan Sunan, promosi Holywings Indonesia di media sosial itu dinilai telah memicu perpecahan dan memuat unsur kebencian berbasis suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

"Kami sangat menyayangkan promo tersebut dan jelas-jelas terpampang nyata melukai hati umat muslim dan juga umat Nasrani," ujarnya.

"Alhamdulillah laporan kami hari ini sudah diterima oleh Polda Metro Jaya," ungkap Sunan. 

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x