Kompas TV nasional hukum

Dinilai Ancam Kebebasan Pers, AJI Minta Pemerintah Hapus 14 Pasal Draf RKUHP, Apa Saja?

Kompas.tv - 24 Juni 2022, 09:41 WIB
dinilai-ancam-kebebasan-pers-aji-minta-pemerintah-hapus-14-pasal-draf-rkuhp-apa-saja
Foto ilustrasi kebebasan pers. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menilai 14 pasal dalam draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) akan mengancam kebebasan pers. (Sumber: Kompastv/Ant)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menilai 14 pasal dalam draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) akan mengancam kebebasan pers.

Menurut Ketua AJI Indonesia Sasmito Madrim, melalui pasal-pasal tersebut pekerjaan jurnalis menjadi berisiko untuk dipidanakan.

"Pasal-pasal itu membuat pekerjaan jurnalis berisiko tinggi karena terlihat dengan mudah untuk dipidanakan," kata Sasmito dalam keterangan tertulis yang diterima KOMPAS.TV, Jumat (24/6/2022).

Lebih lanjut, Sasmito menyebut 14 pasal yang mengancam kebebasan pers, antara lain Penyerangan Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden: Pasal 218 dan Pasal 220; Tindak Pidana Terhadap Ketertiban Umum Bagian Penghinaan terhadap Pemerintah: Pasal 240 dan Pasal 241; Tindak Pidana Terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara: Pasal 353 dan Pasal 354.

Baca Juga: Draf RKUHP Terbaru Belum Diserahkan ke DPR RI, Wamenkumham: Masih Banyak Typo

Kemudian Tindak Pidana Penghinaan: Pasal 439; Penodaan Agama: Pasal 304; Tindak Pidana terhadap Informatika dan Elektronika: Pasal 336; Penyiaran Berita Bohong: Pasal 262, Pasal 263, dan Pasal 512; Gangguan dan Penyesatan Proses Peradilan: Pasal 281; Pencemaran Orang Mati: Pasal 445.

"Pasal-pasal di atas mengatur tindakan-tindakan yang merupakan karakter dari pekerjaan jurnalis, yaitu 'menginformasikan kepada khalayak luas'. Pasal ini akan dengan mudah dipakai oleh orang yang tidak suka kepada jurnalis untuk memprosesnya secara hukum, dengan dalih yang mungkin tidak kuat dan gampang dicari," lanjut Sasmito.

Permintan ini jug dilakukan karena AJI tidak ingin pasal-pasal penghinaan terhadap presiden terulang kembali pada masa mendatang.

"Sebagai contoh, pada 2003, Redaktur Eksekutif Harian Rakyat Merdeka Supratman divonis enam bulan penjara dengan masa percobaan 12 bulan dalam kasus pencemaran nama baik Presiden Megawati Soekarnoputri," ujarnya.


Tak hanya meminta 14 pasal untuk dihapus, AJI juga menilai pembahasan draf RKUHP tersebut tidak transparan lantaran publik belum mendapatkan draf RKUHP terbaru.

AJI desak pemerintah buka draft RKUHP



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x