Kompas TV nasional politik

Pemerintah Tak Yakin RUU KUHP Bisa Disahkan DPR pada Juli 2022, Ini Hitung-hitungannya

Kompas.tv - 23 Juni 2022, 20:29 WIB
pemerintah-tak-yakin-ruu-kuhp-bisa-disahkan-dpr-pada-juli-2022-ini-hitung-hitungannya
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) (Sumber: (KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN))
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pihak pemerintah tidak merasa yakin DPR dapat mengesahkan Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebelum masa reses pada 7 Juli 2022 mendatang.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) menilai, jika melihat waktu masa reses DPR, RUU KUHP ini tidak bisa disahkan pada Juli 2022.

Padahal dalam rapat dengar pendapat (RDP) pada 25 Mei lalu, pemerintah dan DPR sepakat RUU KUHP dapat disahkan di bulan Juli, sebelum memasuki masa reses.

Baca Juga: Draf RKUHP Terbaru Belum Diserahkan ke DPR RI, Wamenkumham: Masih Banyak Typo

"Kita tahu bulan Juli ini tinggal beberapa hari lagi, di sisi lain DPR akan reses pada tanggal 7 Juli dan masuk pada 16 Agustus pembukaan sidang keenam sekaligus pidato kenegaraan presiden biasanya, sehingga kita bisa berhitung," ujarnya, dalam dialog virtual Konsinyering RUU KUHP yang disiarkan di YouTube Pusdatin Kemenkumham, Kamis (23/6/2022).


Eddy menambahkan, pemerintah sangat ingin RUU KUHP ini bisa disahkan.

Namun, pembahasan sebuah RUU titik beratnya berada di tangan DPR. 

Menurut Eddy, fokus pemerintah saat ini adalah menyelesaikan draf rancangan berdasarkan masukan dari sejumlah elemen masyarakat. 

Selain itu, pemerintah juga memeriksa kembali kesalahan redaksi, rujukan, hingga sinkronisasi antara batang tubuh dan penjelasan.

Baca Juga: BEM UI Soroti 2 Pasal di RKUHP, Demo Tanpa Pemberitahuan dan Hina Kekuasaan Bisa Dipidana

"Setelah kita serahkan ke DPR, DPR resmi menerima baru kemudian itu akan dibahas. Mengenai berapa kali jumlah pembahasan itu kami belum tahu pasti," ujar Eddy. 

Namun Eddy mengatakan, setelah draf selesai disusun, pemerintah menunggu proses pembahasan di DPR. 

"Sekali lagi kita masih menunggu karena ini bukan otoritas pemerintah semata, tetapi ini kerja sama pemerintah dan DPR," ujarnnya. 

Lebih lanjut Eddy menyatakan, membuat RUU KUHP di tengah masyarakat multi etnis, multi religi, multi kultur sangat tidak mudah dan pastinya ada pihak yang tidak puas. 

Baca Juga: DPR Targetkan RUU Perlindungan Data Pribadi Selesai Pada Masa Sidang V 2021-2022

Untuk itu pemerintah berusaha menarik titik tengah setiap masukan yang diberikan dalam RUU KUHP ini.

"Di DPR dalam RDP Komisi 3 juga ada perdebatan, akhirnya kita sampai pada kesepakatan RUU KUHP harus segara diselesaikan tekait 14 isu krusial sebagaimana telah disepakati di awal saat ditarik dari DPR," ujar Eddy. 

Adapun RUU KUHP ini sudah melalui perjalanan panjang. Jika dihitung masuk ke DPR, RUU KUHP ini sudah memakan waktu 59 tahun sejak tahun 1963.

Namun, jika dilihat dari proses penyusunan RUU KUHP sudah memakan waktu 64 tahun sejak tahun 1958.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.