Kompas TV nasional peristiwa

Anies akan Berikan Disinsentif Jika Perusahaan Tidak Kelola dan Pilah Sampah

Kompas.tv - 23 Juni 2022, 20:03 WIB
anies-akan-berikan-disinsentif-jika-perusahaan-tidak-kelola-dan-pilah-sampah
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam peluncuran program implementasi sampah di Jakarta Pusat, Kamis (23/6/22). (Sumber: Dok. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana memberikan disinsentif kepada perusahaan yang tidak mengelola dan memilah sampah. 

Tujuannya, kata dia, untuk mengurangi kiriman sampah dari Jakarta ke Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi. 

"Pak Gubernur akan memberikan disinsentif lainnya, misalnya, pengenaan pajak yang lebih tinggi bagi perusahaan yang tidak melakukan pilah sampah di kawasannya," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto di Jakarta, Kamis (23/6/22). 

Baca Juga: Anies Luncurkan Program Pengelolaan Sampah Mandiri untuk Industri

Namun, Asep belum menjelaskan lebih jauh terkait dengan detail kenaikan pajak yang dimaksud.

Dia mengatakan, penerapan kebijakan tengah dibahas secara internal Pemprov DKI Jakarta. 


Rencana tersebut, kata dia, sebagai tindak lanjut Pergub 102 Tahun 2021 terkait kewajiban pengelolaan sampah di kawasan dan perusahaan yang implementasinya mulai Juni 2022.

Alasan penerapan sanksi, jelas Asep, untuk mencermati perusahaan dan pengelola kawasan yang masih minim dalam pengelolaan dan pemilahan sampah.

DLH DKI mencatat hingga saat ini jumlah perusahaan di Ibu Kota yang terdaftar memiliki izin lingkungan mencapai 3.352 perusahaan dan kawasan.

Dari jumlah itu, baru 561 perusahaan yang pengelolaan sampahnya dilakukan oleh 61 penyedia jasa angkut sampah berizin. 

Rata-rata per hari jumlah sampah dari total kawasan dan perusahaan di Ibu Kota mencapai 1.382 ton. 

"Jadi yang 561 perusahaan itu hanya menswastanisasi pengangkutan sampahnya, tapi sampahnya tetap dibuang ke Bantargebang," kata Asep.

Sedangkan dari ribuan perusahaan yang terdaftar memiliki izin lingkungan, baru sekitar tiga perusahaan yang mengelola hingga memilah sampah dengan menggandeng mitra swasta. 

"Ke depannya dengan sampah tidak akan lagi diangkut DLH, maka para pengelola kawasan harus bekerja sama dengan jasa pembersihan itu, karena kalau tidak, itu akan merugikan mereka dari sisi ekonomi," kata Asep.

Baca Juga: Produsen Sampah Plastik Saset Diminta Bertanggungjawab pada Pencemaran Perairan Jakarta

Total sampah Ibu Kota per hari yang diangkut ke TPST Bantargebang mencapai kisaran 7.500-7.800 ton. 

Kapasitas TPST Bantargebang semakin terbatas tiap tahun.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x