Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

4 Fakta Kasus Penipuan Takaran BBM di SPBU Serang

Kompas.tv - 23 Juni 2022, 09:49 WIB
4-fakta-kasus-penipuan-takaran-bbm-di-spbu-serang
Kasubdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Condro Sasongko (kanan) menunjukkan barang bukti dari SPBU di Kibin, Kabupaten Serang, Banten. (Sumber: Kompas.com/Rasyid Ridho)
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Banten berhasil baru-baru ini membongkar praktik penipuan takaran BBM di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jalan Raya Serang-Jakarta KM 70, Lingkungan Gorda, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten.

Kasus itu berhasil diungkap setelah polisi mendapat laporan dari warga. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa dua unit remote control, empat alat relay, dokumen-dokumen laporan, empat unit ponsel, satu atm dan buku tabungan.

Berikut fakta-faktanya:

1. Menggunakan "remote control"

Para tersangka mengurangi takaran bensin tidak secara manual, namun menggunakan alat tertentu dengan cara kerja seperti "remote control". Sehingga pembeli tidak menyadari mereka sudah dicurangi.

Baca Juga: Harga BBM di SPBU Shell Naik Per 1 Juni 2022, Ini Daftar Harga Lengkapnya

Kepala Subdit 1 Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kompol Condro Sasongko menjelaskan, pengelola memodifikasi dispenser pengisian BBM dengan memasang komponen elektrik.

Komponen itu dirangkai dengan saklar otomatis yang dapat merubah takaran tanpa sepengetahuan konsumen.

"Sehingga literasi dalam tulisan yang masyarakat bayarkan berbeda dengan ukuran takaran timbangan menurut ukuran sebenarnya, isi bersih, berat bersih," kata Condro seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (23/6/2022).

2. Berlangsung selama bertahun-tahun

Kedua tersangka melakukan praktik kejahatan tersebut selama 6 tahun, yaitu sejak tahun 2016 hingga Juni 2022.

Baca Juga: PM Sri Lanka Sebut Ekonomi Negaranya Runtuh, Tak Mampu Beli BBM walau Tunai Sekali pun

3. Kedua tersangka sudah berusia lanjut

Saat kasus ini diungkap polisi, kedua tersangka berinisial BP dan FT sudah berusia di atas 60 tahun. Yaitu masing-masing 68 tahun dan 61 tahun. Sehingga mereka tidak ditahan namun tetap diproses hukum.


"Sementara untuk kedua tersangka tidak ditahan karena faktor usia dan kesehatan. Keduanya sebagai manajer dan owner," ucap Condro.

4. Raup miliaran rupiah

Dari penipuan selama 6 tahun, kedua pelaku mendapat keuntungan hingga Rp7 miliar.

"Dari hasil keterangan dan pengakuan tersangka takaran kurang 0,5 sampai 1 liter per 20 liter dengan keuntungan Rp4 juta sampai Rp6 juta per hari," ujar Condro.



Sumber : Kompas.com

BERITA LAINNYA



Close Ads x