Kompas TV entertainment selebriti

Awal Mula Tamara Bleszynski Polisikan Pengelola Hotel Warisan Orang Tua, 19 Tahun Tak Dilibatkan

Kompas.tv - 22 Juni 2022, 20:37 WIB
awal-mula-tamara-bleszynski-polisikan-pengelola-hotel-warisan-orang-tua-19-tahun-tak-dilibatkan
Tamara Bleszynski didampingi hukumnya Djohansyah menggelar jumpa pers di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (22/6/2022). Mereka menjelaskan awal mula soal laporan di Polda Jabar terkait penggelapan aset. (Sumber: Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Aktris Tamara Bleszynski dan kuasa hukumnya, Djohansyah akhirnya buka suara dan mengungkapkan awa mula pihaknya melaporkan pengelola hotel warisan ke Polda Jabar.

Djohansyah mengatakan bahwa kliennya membuat laporan dugaan penggelapan aset ke Polda Jabar pada Desember 2021.

"Kita mau klarifikasi atas berita yg beredar bahwa Tamara buat laporan polisi di Polda Jawa Barat adalah benar tanggal 6 Desember 2021,” ujar Djohansyah di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (22/6/2022), mengutip Tribunnews.

Baca Juga: Polisi Telah Periksa 12 Saksi Kasus Penggelapan Aset Milik Tamara Bleszynski, tapi Temukan Kendala

“Tamara buat laporan polisi melalui kuasa hukumnya atas tindak pidana penggelapan yang dilakukan pengurus perusahaan PT Hotel Pondok Indah Puncak," imbuhnya.

Laporan tersebut dibuat karena Tamara Bleszynski yang merasa memiliki saham sebanyak 20 persen di hotel tersebut, tak pernah dilibatkan dalam urusan pengelolaan selama 19 tahun.

“Dugaan (penggelapan aset) tersebut setelah kami dalami, teliti, sebagai kuasa hukum, 19 tahun Tamara tak pernah diundang, tak pernah dilibatkan perusahaan Hotel Pondok Indah Puncak,” jelas Djohansyah.

Lebih lanjut, Djohansyah mengatakan bahwa kejanggalan dimulai saat pengelola hotel datang ke rumah Tamara di Bali untuk menandatangani surat pinjaman dan surat utang.

Tamara merasakan kejanggalan tersebut karena surat utang dengan jaminan sertifikat hotel nilainya berkali lipat dari pinjaman.

"Tamara merasa ini ada yang salah, kenapa surat utang dengan jaminan sertifikat hotel yang nilainya berkali-kali lipat dengan pinjaman, berdasarkan dari situ, Tamara membuat pemikiran untuk membentuk tim hukum," ujarnya.

Baca Juga: Tamara Bleszynski Laporkan Tiga Orang ke Polisi Karena Persoalan Warisan

Perempuan berusia 47 tahun tersebut pun melapor ke polisi karena tidak ingin urusan ini berlarut-larut hingga ke anaknya kelak.

Diketahui, ada tiga nama yang dilaporkan Tamara Bleszynski atas dugaan penggelapan aset tersebut.

 



Sumber : Tribunnews

BERITA LAINNYA



Close Ads x