Kompas TV nasional hukum

Draf RKUHP Terbaru Belum Diserahkan ke DPR RI, Wamenkumham: Masih Banyak Typo

Kompas.tv - 22 Juni 2022, 17:21 WIB
draf-rkuhp-terbaru-belum-diserahkan-ke-dpr-ri-wamenkumham-masih-banyak-typo
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej. Eddy menyebutkan belum diserahkannya draft RUKHUP ke DPR karena masih adanya kesalahan penulisan. (Sumber: Ist/Humas Kemenkumham)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) hingga kini belum diserahkan pemerintah ke DPR RI karena alasan masih banyak typo.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy OS Hiariej di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (22/6/2022).

"Mengapa kita belum serahkan? Itu masih banyak typo. Dibaca, kita baca," kata Eddy seperti dikutip Kompas.com, Rabu (22/6).

Ia juga mencontohkan, dalam RKUHP ada pasal yang dihapus namun ternyata masih ada pasal lain yang merujuk pada pasal yang dihapus tadi.

Menurutnya kesalahan itu ingin dihindari sehingga proses pembacaan draf masih terus dilakukan. Dia mengatakan ada 628 pasal di dalamnya yang harus diteliti.

"Kita enggak mau seperti waktu UU Cipta kerja itu terjadi lho. Bilang ayat sekian, padahal enggak ada ayatnya. Itu yang bikin lama di situ," imbuhnya.

Baca Juga: BEM UI Soroti 2 Pasal di RKUHP, Demo Tanpa Pemberitahuan dan Hina Kekuasaan Bisa Dipidana

Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya menargetkan akan menyelesaikan penyempurnaan draf terbaru RKUHP hari ini.

"Mudah-mudahan hari ini," ujar Eddy.



Sumber : Kompas TV/Kompas.com

BERITA LAINNYA



Close Ads x