Kompas TV nasional hukum

5 Fakta Sidang Perdana Dugaan Suap Hakim Itong, Ajukan Eksepsi hingga Dijerat Pasal Berlapis

Kompas.tv - 22 Juni 2022, 13:38 WIB
5-fakta-sidang-perdana-dugaan-suap-hakim-itong-ajukan-eksepsi-hingga-dijerat-pasal-berlapis
Hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat terdakwa kasus dugaan gratifikasi suap (Sumber: KompasTV/Ant)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Purwanto

SURABAYA, KOMPAS.TV - Hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat telah menjalani sidang perdana sebagai terdakwa perkara dugaan tindak pidana gratifikasi suap di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Terdakwa menjalani persidangan dalam kasus yang sama bersama dengan terdakwa lainnya, yakni M. Hamdan selaku Panitera Pengganti dan Hendro Kasiono, pengacara, dalam berkas terpisah. Berikut ini fakta-fakta sidang perdana Hakim Itong soal dugaan suap:

1. Acara digelar secara daring

Sidang perdana terdakwa Hakim Itong digelar secara secara daring di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya pada 21 Juni 2022. Sementara Itong melalui sidang tersebut dari Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo.

Dalam sidang itu, Hakim Itong mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto. Dalam sidang itu, JPU mengatakan ketiganya telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

2. Terungkap modus penerimaan uang suap

Bermacam modus penerimaan uang suap diungkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK Wawan Yunarwanto. Ia mengatakan, suap kepada Hakim Itong diberikan mulai dari Itong memberikan kunci mobil pribadi agar diisi uang suap, bertemu di SPBU hingga menyerahkan langsung di ruang hakim pun dilakukan.

Pada 22 November 2021, Hendro menyerahkan uang sebesar Rp260 juta pada terdakwa Hamdan di PN Surabaya untuk pengurusan pembubaran PT SGP. Selanjutnya, bertempat di lantai 4 (ruang hakim) gedung PN Surabaya, terdakwa (hakim Itong) menerima uang tersebut.

Lalu, pada 19 Januari 2022, sekitar pukul 13.15 WIB, Hendro Kasiono dengan membawa uang sebesar Rp140 juta menghubungi Hamdan jika ia sudah berada di sekitar gedung PN Surabaya.

Hamdan lalu memerintahkan pada Hendro agar meletakkan uang tersebut ke mobil Honda Brio warna orange bernopol M 1295 NJ dan ia pun menyerahkan kunci mobilnya dan memasukkan uang tersebut ke dalam mobil.

Baca Juga: KPK: Perkara Suap Hakim Itong Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x