Kompas TV nasional politik

RUU KIA: Suami Berhak Cuti Dampingi Istri Melahirkan 40 Hari, Jika Keguguran 7 Hari

Kompas.tv - 22 Juni 2022, 13:11 WIB
ruu-kia-suami-berhak-cuti-dampingi-istri-melahirkan-40-hari-jika-keguguran-7-hari
Ilustrasi. RUU KIA memberikan hak bagi suami untuk mendapatkan cuti mendampingi istri melahirkan paling lama 40 hari. (Sumber: Instagram/@hitocaesar)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) memberikan hak bagi suami untuk mendapatkan cuti mendampingi istri melahirkan paling lama 40 hari.

Dalam draf RUU KIA yang dikutip KOMPAS.TV, hak tersebut diberikan untuk menjamin pemenuhan hak wajib ibu untuk didampingi suami atau keluarga saat melahirkan.

"Suami sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berhak mendapatkan hak cuti pendampingan melahirkan paling lama 40 (empat puluh) hari," demikian bunyi Pasal 6 Ayat (2) draf RUU KIA dikutip Rabu (22/6/2022).

Selain berhak mendapat cuti pendampingan saat melahirkan, dalam RUU KIA juga mengatur hak suami untuk mendampingi istri yang sedang keguguran.

Adapun cuti dampingi istri keguguran berhak diperoleh suami dengan maksimal selama 7 hari.

Baca Juga: Draf RUU KIA: Kantor hingga Tempat Perbelanjaan Harus Sediakan Fasilitas Bagi Ibu dan Anak

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 6 ayat (2) yang berbunyi 'Suami sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berhak mendapatkan hak cuti pendampingan keguguran paling lama 7 (tujuh) hari'.

Sementara itu, diberitakan sebelumnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI setuju Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) dibahas lebih lanjut untuk sah menjadi undang-undang.

Adapun kini, RUU KIA sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022.

Ketua DPR RI Puan Maharani menilai RUU KIA menjadi penting untuk disahkan karena RUU ini dirancang untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul.

“RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 kita harapkan bisa segera rampung. RUU ini penting untuk menyongsong generasi emas Indonesia,” kata Puan dalam keterangannya, Selasa (14/6/2022).

Ia juga menjelaskan, bahwa dalam RUU KIA itu salah satunya mengatur soal aturan waktu cuti ibu yang melahirkan hingga pengaturan gaji.

"RUU KIA juga mengatur cuti melahirkan paling sedikit enam bulan, serta tidak boleh diberhentikan dari pekerjaan. Selain itu, ibu yang cuti hamil harus tetap memperoleh gaji dari jaminan sosial perusahaan maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan," kata Puan.

Untuk diketahui, penetapan masa cuti melahirkan sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja. Durasi waktu cuti melahirkan hanya 3 bulan. Sementara itu, dalam RUU KIA, cuti hamil berubah menjadi 6 bulan dan masa waktu istirahat 1,5 bulan untuk ibu bekerja yang mengalami keguguran.

Baca Juga: DPR akan Lanjutkan Bahasan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak, 6 Bulan Cuti Melahirkan hingga Penggajian

Sementara penetapan gaji bagi ibu yang sedang cuti melahirkan, yaitu untuk 3 bulan pertama masa cuti diharuskan mendapat gaji penuh. Kemudian, di bulan keempat upah mulai dibayarkan 70 persen.

Menurut Puan, pengaturan ulang masa cuti hamil ini penting untuk menjamin tumbuh kembang anak dan pemulihan bagi ibu setelah melahirkan.

“DPR akan terus melakukan komunikasi intensif dengan berbagai pemangku kepentingan berkenaan dengan hal tersebut. Kami berharap komitmen pemerintah mendukung aturan ini demi masa depan generasi penerus bangsa,” tutur Puan.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x