Kompas TV bisnis bumn

Hari Ini Bertemu Jajaran PLN, Pelanggan Kena Denda Rp68 Juta Bakal Minta Penghapusan Denda

Kompas.tv - 22 Juni 2022, 09:53 WIB
hari-ini-bertemu-jajaran-pln-pelanggan-kena-denda-rp68-juta-bakal-minta-penghapusan-denda
Seorang pelanggan PLN mengunggah sejumlah foto di akun Instagramnya yang berisi bahwa dirinya diminta membayar Rp 68 juta oleh PLN karena segel meteran listrik yang digunakannya palsu. (Sumber: Instagram @sharonwicaksono)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) pada Rabu (22/6/2022) akan bertemu Sharon Wicaksono, pelanggan yang dikenakan denda Rp68 juta karena disinyalir menggunakan segel meteran palsu. 

Sharon menyebut, pertemuan berlangsung di Kantor PLN Bandengan, Penjaringan, Jakarta Utara.

"(Pertemuan dengan PLN) jam 10 pagi di Bandengan saya akan hadir," kata Sharon dikutip dari Kompas.com, Rabu. 

Menurut penjelasannya, pertemuan atau rapat ini merupakan respons dari PLN atas keberatan Sharon yang sebelumnya sudah diajukan. 

Di hadapan jajaran PLN, Sharon akan kembali menyampaikan keberatan terkait sanksi denda yang dijatuhkan karena segel meterannya dianggap palsu.

Tak hanya itu, dia juga akan meminta PLN untuk menghapus denda Rp 68 juta yang dianggapnya tidak masuk akal tersebut. 

"Saya sih maunya selesai masalah sama mereka, penghapusan denda yang tidak masuk akal itu," ucap Sharon menegaskan. 

Baca Juga: Heboh Pelanggan Diminta Denda Rp 68 Juta, PLN Minta Lakukan Pertemuan

Sebelumnya PLN juga telah membenarkan terkait adanya agenda pertemuan hari ini dengan Sharon.

Senior Manager Komunikasi dan Umum PLN UID Jakarta Raya Kemas Abdul Gaffur mengatakan pertemuan tersebut untuk membicarakan soal keberatan yang diajukan oleh Sharon terkait denda yang dikenakan oleh pihaknya.

"Nanti tanggal 22 Juni (dilakukan pertemuan dengan pelanggan)," ujarnya Selasa (21/6). 

Dia menuturkan pertemuan ini akan dilakukan dengan menghadirkan tim dari Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM.

Kronologi Denda Rp68 Juta dan Penjelasan PLN



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x