Kompas TV regional peristiwa

Perempuan di Kupang Gugat Pacar Rp1,4 Miliar karena Tak Dinikahi

Kompas.tv - 21 Juni 2022, 18:16 WIB
perempuan-di-kupang-gugat-pacar-rp1-4-miliar-karena-tak-dinikahi
Ilustrasi pernikahan. (Sumber: Unsplash Jeremy Wong Weddings)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Edy A. Putra

KUPANG, KOMPAS.TV - Seorang perempuan di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menggugat pacarnya lebih dari Rp1,4 miliar lantaran tak menepati janji untuk menikahinya.

Dilansir dari Kompas.com, perempuan itu bernama Windy Ekaputri Datta, warga Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, NTT.

Ia menggugat Carlos Daud Hendrik (28) senilai lebih dari Rp1,4 miliar ke Pengadilan Negeri Kupang. 

Dengan didampingi tiga kuasa hukumnya, Windy mendaftarkan gugatannya di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang dengan nomor perkara : 69/Pdt.G/2022/PN.Kpg pada 31 Maret 2022 dan telah menjalani sejumlah proses persidangan.

Salah satu kuasa hukum Windy, Jeremia Alexander Wewo, mengatakan bahwa dasar gugatan ini karena perbuatan tergugat Carlos yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk menikahi kliennya. 

Padahal, lanjut Jeremia, kliennya dan Carlos telah memiliki seorang anak laki-laki berusia satu tahun lebih.

Oleh karena itu, melalui gugatan ini pihaknya meminta majelis hakim yang memeriksa perkara menjatuhkan putusan secara objektif dengan melihat kondisi dan keadaan yang sebenarnya telah terjadi. 

Baca Juga: Korban Penipuan Pernikahan Datangi PPA


"Menurut kami sebagai kuasa hukum penggugat (Windy), perbuatan yang dilakukan oleh tergugat (Carlos) merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana terurai dalam Pasal 1365 KUHPerdata dan Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung RI Nomor 3277 K/Pdt/2000," kata Jeremia dilansir dari Kompas.com, Selasa (21/6/2022).

Jeremia menambahkan, perbuatan Carlos merupakan perbuatan melawan hukum karena telah melanggar dan bertentangan dengan hukum, adat, norma kesopanan, kesusilaan, dan kepatutan. 

"Menurut hukum, karena tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada penggugat, maka tergugat harus membayar kembali kepada penggugat segala biaya yang telah dikeluarkan atau timbul sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh tergugat," ujarnya. 

Seluruh kerugian material maupun sejumlah biaya lainnya yang harus dibayar oleh Carlos seharga lebih dari Rp1,4 miliar.

Baca Juga: Pesta Pernikahannya Rusuh, Anggota TNI Lepas Tembakan Malah Lukai Rekannya dan Tewaskan Adik Ipar

Salinan gugatan di laman website PN Kupang menunjukkan, gugatan itu terdiri dari biaya peminangan sebesar Rp52 juta, biaya melahirkan anak Rp25 juta, biaya sekolah anak dari TK sampai perguruan tinggi Rp425 juta, hingga biaya kerugian moral sebesar Rp525 juta.  

Selain itu, terdapat biaya untuk pemulihan nama baik sebesar Rp275 juta dan denda adat Rp175 juta.

Sidang gugatan telah beberapa kali digelar mulai 13 April lalu dan telah melalui proses mediasi namun gagal dilakukan.

Sementara itu, sidang lanjutan akan digelar pada Kamis (23/6/2022) ini dengan agenda replik penggugat.



Sumber : Kompas TV, Kompas.com

BERITA LAINNYA



Close Ads x