Kompas TV regional peristiwa

Cara Daftar PPDB Jatim 2022 SMA Tahap II Jalur Prestasi, Dibuka 25-26 Juni

Kompas.tv - 21 Juni 2022, 16:49 WIB
cara-daftar-ppdb-jatim-2022-sma-tahap-ii-jalur-prestasi-dibuka-25-26-juni
Ilustras pendaftaran PPDB Jatim 2022 SMA/SMK. (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Desy Afrianti

SURABAYA, KOMPAS.TV - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Timur (Jatim) Tahap II untuk SMA dengan jalur prestasi akan dibuka pada 25-26 Juni 2022 mendatang. Calon peserta perlu memerhatikan beberapa tahapan pelaksanaan dan persyaratan yang dibutuhkan.

PPDB Jatim Tahap II bisa diakses dengan membuka laman ppdb.jatimprov.go.idPada saat ini, PPDB Jatim masih berada di Tahap I SMA-SMK yang digunakan untuk Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, dan Jalur Prestasi Hasil Lomba.

Untuk PPDB Jatim Tahap II dibuka untuk jalur prestasi nilai akademik SMA. Pendaftaran dimulai pada 25 Juni 2022 pukul 01.00 WIB hingga 23.59 WIB. Sementara pendaftaran akan ditutup pada 26 Juni 2022 pukul 23.59 WIB.

Baca Juga: PPDB Yogyakarta Dibuka 21 Juni, Ini Cara Dapatkan PIN Token dan Aktivasinya

Nantinya pengumuman PPDB Jatim Tahap II akan diinformasikan pada 27 Juni 2022 pukul 08.00 WIB. Tahapan berikutnya mencetak bukti penerimaan oleh siswa yang dilakukan pada 27 Juni 2022 pukul 08.00 WIB-23.59 WIB.

Berikut tata cara pendaftaran PPDB Jatim 2022 Tahap II Jalur Prestasi SMA

Jalur Prestasi Nilai Akademik (SMA/SMK)

1. Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN dan PIN.

2. Untuk SMA, memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah dengan ketentuan ketiganya dalam zona atau 2 (dua) dalam zona dan 1 (satu) di luar zona yang berbatasan.


3. Untuk SMK, memilih paling banyak 3 (tiga) Kompetensi Keahlian dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah yang berbeda, dalam zona dan/atau luar zona.

Baca Juga: PPDB Online SMP 2022 di Jakarta Jalur Afirmasi Prioritas Kedua Dibuka, Simak Syaratnya

4. Mengunduh bukti pendaftaran.

Melansir dari PPDB Jatim, jalur Prestasi Nilai Akademik diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK yang sistem penilaiannya merupakan gabungan rerata nilai rapor SMP/sederajat semester 1 sampai dengan semester 5 dengan nilai akreditasi (angka) dari SMP/sederajat.



Sumber : PPDB Jatim


BERITA LAINNYA



Close Ads x