Kompas TV regional viral

Akhir Acara "Bungkus Night" di Jaksel, Polisi Segel Tempat Pijat dan Tetapkan Lima Tersangka

Kompas.tv - 21 Juni 2022, 08:39 WIB
akhir-acara-bungkus-night-di-jaksel-polisi-segel-tempat-pijat-dan-tetapkan-lima-tersangka
Poster acara Bungkus Night yang sempat viral di media sosial kini dalam pemeriksaan polisi, Jakarta Selatan, Senin. (20/6/2022) (Sumber: Tangkapan layar)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV – Polres Metro Jakarta Selatan menyegel tempat spa dan pijat yang menyelenggarakan acara "Bungkus Night" di Jakarta Selatan.

"Saat ini tempat tersebut sudah kami lakukan penyegelan dan kami tidak bolehkan orang lain untuk masuk ke wilayah tersebut untuk kepentingan maupun penyelidikan yang kami lakukan," terang Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Budhi Herdi Susianto kepada media pada Senin (20/6/2022) kemarin.

Polisi sudah memeriksa delapan orang saksi yang bekerja di tempat tersebut. Dari delapan orang itu, empat sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Empat orang itu meliputi MC sebagai direktur atau penanggung jawab operasional, DL sebagai Manajer Regional, AK sebagai tim kreatif konten, dan NI sebagai orang yang membagikan konten tersebut.

Kemudian, barang bukti yang ditemukan berupa lima unit handphone terdiri dari satu unit milik kantor dan empat unit lainnya milik tersangka.

Baca Juga: Geger Acara 'Bungkus Night' di Griya Pijat, 2 Orang Ditangkap Polisi

"Barang bukti yang kami amankan HP milik kantor, tersangka MC dan AK serta tersangka lainnya. Jadi semua sudah kami sita dan di dalam handphone tersebut diduga asal dari konten-konten yang berbau ajakan untuk pornografi," ungkapnya.

Seiring perkembangan kasus ini, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit mengungkapkan telah menahan lima orang tersangka terkait acara "Bungkus Night".

"Kita lakukan pemeriksaan kepada saksi empat orang dan kita lakukan pengembangan lima orang yang hari ini kita tetapkan sebagai tersangka," kata Ridwan, seperti dikutip Antara.

Para tersangka terjerat dua pasal yakni UU pornografi No 44 tahun 2008 pasal 30 juncto pasal 4. Lalu UU ITE pasal 27 terkait penyebaran konten berbau pornografi di media sosial.

Budhi mengatakan acara ini diduga bukan pertama kalinya digelar lantaran tertera volume dua di posternya. Polisi masih mendalami apakah acara tersebut pernah digelar sebelumnya dan memiliki cabang di tempat lain.

Diketahui, beberapa waktu lalu sempat beredar poster acara berjudul "Bungkus Night" dengan tulisan Beyond your wildest sexpetation yang viral di media sosial.

Acara tersebut memasang tarif sebesar Rp 250 ribu dengan mendapat ruangan khusus bagi yang tertarik mengikut acaranya.



Sumber : Kompas TV/Antara

BERITA LAINNYA



Close Ads x