Kompas TV nasional hukum

Bendum PBNU Mardani Maming Belum Terima Surat Penetapan Tersangka KPK: Kami Tunggu Secara Resmi

Kompas.tv - 20 Juni 2022, 20:37 WIB
bendum-pbnu-mardani-maming-belum-terima-surat-penetapan-tersangka-kpk-kami-tunggu-secara-resmi
Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI), Mardani H Maming saat menyambut baik keputusan program Kementerian BUMN untuk menggerakkan hidup normal atau The New Normal. (Sumber: Dok Sekretariat BPP HIPMI)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV- Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Mardani Haji Maming mengaku belum menerima surat penetapan sebagai tersangka dari pihak KPK atau pun pencegahan dari pihak imigrasi Kemenkumham.

Keterangan tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Mardani Haji Maming, Ahmad Irawan dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.TV, Senin malam (20/6/2022).

“Hingga saat ini, kami belum pernah menerima surat penetapan sebagai tersangka oleh KPK atas nama Bapak Mardani Haji Maming, surat keputusan, permintaan, dan/atau salinan perintah pencegahan dari KPK kepada pihak imigrasi,” kata Ahmad Irawan, menegaskan.

“Oleh karena itu, kami akan menunggu secara resmi salinan keputusan pencegahan tersebut,” imbuhnya.

Baca Juga: Mardani Maming Dicegah ke Luar Negeri, PDIP Pelajari Kasusnya

Ahmad Irawan justru mempertanyakan prosedur yang dilakukan pihak KPK terhadap kliennya yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI).

Pasalnya, pengumuman yang dilakukan oleh pihak KPK terlebih dulu ke publik, bukan ke Mardani Haji Maming.

“Untuk itu kami tentu mempertanyakan kenapa hal tersebut lebih dahulu diketahui oleh publik dibanding Bapak Mardani selaku yang berkepentingan dengan keputusan tersebut,” ujarnya.


Sebelumnya diberitakan, KPK telah mencegah Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani Maming untuk bepergian ke luar negeri.

Diduga pencegahan tersebut terkait dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diusut KPK.

Baca Juga: KPK Cegah Bendum PBNU Mardani Maming ke Luar Negeri

“Berdasarkan informasi yang kami terima, benar KPK telah mengajukan permohonan cegah ke pihak imigrasi terhadap dua orang terkait dugaan korupsi yang sedang kami lakukan proses penyidikannya,” kata Ali seperti dikutip Antara, Senin (20/6/2022).

Ali mengatakan, hingga kini pihaknya masih terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti terkait penyidikan kasus tersebut.

Sementara itu, pencegahan Mardani Haji Maming untuk bepergian ke luar negeri juga telah dibenarkan oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

Baca Juga: Mardani: HIPMI Siap Dukung dan Ikuti Petunjuk Jokowi di 2024, Lanjutkan

Menurut Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Achmad Nur Saleh, Mardani H Maming dilarang bepergian ke luar negeri hingga 16 Desember 2022.

“Betul, berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022,” jelas Achmad Nur Saleh.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x