Kompas TV bisnis kebijakan

Penampung Timah Dilarang Beli Bijih Timah dari Tambang Ilegal

Kompas.tv - 20 Juni 2022, 10:40 WIB
penampung-timah-dilarang-beli-bijih-timah-dari-tambang-ilegal
Ilustrasi - PT Timah Tbk menertibkan aktivitas penambangan bijih timah di kawasan Izin Usaha Penambangan (IUP) di Bangka. (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Purwanto

PANGKALPINANG, KOMPAS.TV – Kolektor timah diminta untuk berhenti membeli bijih timah hasil penambangan illegal guna mendukung kebijakan pemerintah dalam memberantas penambangan tanpa izin.

Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terkait hal ini telah mengeluarkan kebijakan membentuk Satgas Tambang Timah Ilegal untuk mengatasi penambangan ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat serta pemerintah.

"Kami meminta mulai sekarang kolektor tidak lagi membeli bijih timah ilegal ini," kata Pejabat (Pj) Gubernur Kepulauan Babel Ridwan Djamaluddin di Pangkalpinang, Senin (20/6/2022), seperti dilansir Antara.

Menurut Ridwan yang juga menjabat sebagai Dirjen Minerba Kementerian ESDM, maraknya penambangan illegal disebabkan adanya kolektor yang menampung dan membeli bijih timah dari hasil tambang tanpa izin tersebut.

Baca Juga: Tambang Ilegal Kerap Memakan Korban Nyawa, Anggota DPR Minta Pemerintah Awasi dengan Ketat

Oleh karena itu, Ia ingin kolektor dan pengusaha tambang mendukung kebijakan pemerintah provinsi ini dengan tidak lagi membeli bijih timah ilegal ini.

"Kita akan menindak kolektor dan pengusaha yang masih membandel membeli bijih timah dari hasil penambangan ilegal ini," katanya.

Penegak hukum hingga kepolisian akan terlibat untuk menertibkan penambangan ilegal, penampung bijih timah ilegal ini supaya tidak merugikan negara.

"Kita berharap dengan larangan membeli bijih timah dari tambang ilegal ini akan membuat lingkungan terjaga dengan baik dan kehidupan masyarakat di Babel dapat berkelanjutan di masa mendatang," tuturnya.

Baca Juga: 9 Penambang Timah Tersambar Petir saat Berteduh, 1 Meninggal Dunia

 



Sumber : Kompas TV/Antara

BERITA LAINNYA



Close Ads x