Kompas TV regional kriminal

Pecatan Polisi Jadi Makelari Kasus Pidana Narkoba Dibekuk Atas Kasus Penipuan

Kompas.tv - 19 Juni 2022, 10:39 WIB
pecatan-polisi-jadi-makelari-kasus-pidana-narkoba-dibekuk-atas-kasus-penipuan
Ilustrasi penangkapan. (Sumber: Pixabay)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Purwanto

BATULICIN, KOMPAS.TV – Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan membekuk seorang pria asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan berinisial AM (39).

AM ditangkap karena diduga menipu seorang warga berinisal SU (48 tahun) hingga ratusan juta rupiah. 

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Tanah Bumbu Ajun Komisaris Ibrahim Made Rasa mengatakan, AM merupakan seorang polisi yang telah dipecat. Sedangkan SU merupakan saudara seseorang yang tersandung kasus penyalahgunaan narkoba.

Awalnya, pelaku  bertemu SU (48). Lokasi pertemuan mereka belum diungkapkan oleh polisi. 

Dalam pertemuan itu, AM menawari bantuan dalam penyelesaian kasus adik SU itu. Bantuan itu adalah adiknya akan mendapat keringanan hukuman berupa hanya vonis rehabilitasi dan tidak sampai dijatuhi hukuman penjara.

"Kemudian disepakati bahwa untuk pengurusan korban diminta membayar Rp 125.000.000 agar adiknya mendapat vonis rehabilitasi," ujar Ajun Komisaris Ibrahim Made Rasa saat dikonfirmasi, Sabtu (18/6/2022) malam. "Dan korban menyanggupinya."

Baca Juga: Geger Acara 'Bungkus Night' di Griya Pijat, 2 Orang Ditangkap Polisi

Setelah keduanya bersepakat, SU mentransfer uang yang diminta ke rekening AM. SU juga menyerahkan uang secara tunai pada pelaku.

"Setelah menyetorkan uang yang disepakati, kemudian korban dan keluarganya menunggu vonis pengadilan," ujarnya menjelaskan.

Tiba waktu vonis SU terkejut. Majelis hakim divonis bersalah dan harus menjalani masa hukuman penjara.

"Korban mendapat kabar bahwa adiknya mendapat vonis 7 tahun 3 bulan," tambah Ajun Komisaris Ibrahim Made.

Merasa dibohongi, SU berusaha menemui AM. Mereka pun bertemu, namun polisi kembali belum mengungkap lokasi pertemuan mereka. 

Dalam pertemuan itu, mereka bersepakat, AM harus mengganti uang ratusan juta yang pernah diberikan SU.  

Namun, AM hanya mengembalikan uang sebesar Rp14,5 juta.

"Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melapor ke Polres Tanah Bumbu guna proses hukum lebih lanjut," kata Ajun Komisaris Ibrahim Made.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Angkat Bicara Soal Penangkapan 2 Khilafatul Muslimin di Jateng

Setelah menerima laporan, polisi Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Bumbu menangkap AM. 

"Dia mengakui perbuatannya telah menipu korban," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman kurungan paling lama 4 tahun penjara.



Sumber : Kompas.com

BERITA LAINNYA



Close Ads x