Kompas TV regional berita daerah

Tujuh Pelaku Perusak Mobil Ditangkap Polisi

Kompas.tv - 16 Juni 2022, 14:14 WIB
Penulis : KompasTV Dewata

DENPASAR, KOMPAS TV - 7 orang ini ditangkap lantaran melakukan pengancaman, perampasan, dan perusakan sebuah mobil Mitsubishi Mirage yang berada di gudang kantor jasa peminjaman uang.

Kejadian ini berawal saat tersangka bersama 3 temannya mendatangi gudang penyimpanan mobil/ untuk mengambil mobil hasil tarikan jasa peminjaman uang. Tersangka juga sempat mengancam korban.

Tidak adanya titik temu antara keduanya, tersangka kembali mendatangi gudang penyimpanan tersebut dan mengambil paksa dan merusak mobil tersebut.

Akibat perbuatannya, ketujuh tersangka perusakan mobil ini dijerat pasal 336 juncto pasal 170 dan pasal 406 KUHP yakni tindak pidana pengancaman , perampasan dengan menggunakan kekerasan terhadap orang dan barang serta pengerusakan.

Selain mengukap perusakan mobil, Polda Bali juga mengungkap 2 pelaku curanmor, dua pelaku jambret dan 3 pelaku pencurian spesialis rumah kos. Barang bukti yang diamankan yakni tiga sepeda motor, sejumlah hand phone dompet dan laptop.

 

 

 

 

 

 

#ditreskrimum #poldabali #kriminal

 

 

 

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x