Kompas TV internasional kompas dunia

Pengadilan Israel Dakwa Seorang Pekerja Amal Palestina Bersalah atas Kasus Terorisme

Kompas.tv - 16 Juni 2022, 05:45 WIB
pengadilan-israel-dakwa-seorang-pekerja-amal-palestina-bersalah-atas-kasus-terorisme
Pihak keluarga menunjukakn poster foto Muhammad Al-Halabi, pekerja amal Palestina yang dituduh Israel bersalah atas kasus terorisme dengan sangkaan mengalihkan bantuan kemanusiaan ke kantong kelompok milisi Hamas. Foto diamibil pada 8 Agustus 2016. (Sumber: Adel Hana/Associated Press)
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim | Editor : Gading Persada

BEERSHEBA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Beersheba, Israel memutuskan seorang pekerja amal Palestina bersalah atas sejumlah dakwaan terorisme, Rabu (15/6/2022).

Pekerja amal bernama Muhammad Al-Halabi itu dituduh mengalihkan puluhan juta dolar AS bantuan ke kelompok milisi Hamas.

Muhammad Al-Halabi merupakan direktur wilayah Gaza untuk lembaga amal Kristen Internasional, World Vision. Ia menjabat pada 2014 hingga ditangkap Israel pada 2016.

Al-Halabi dan World Vison membantah tuduhan Israel tersebut. Sebuah audit independen yang dilakukan pada 2017 juga tak menemukan bukti bahwa masing-masing pihak memberi dukungan untuk Hamas.

Associated Press melaporkan, walaupun telah diputus bersalah oleh pengadilan, majelis hakim Israel urung menetapkan hukuman bagi Al-Halabi.

World Vison, lembaga amal Kristen yang beroperasi di hampir 100 negara dan menyalurkan sekitar 2,5 miliar dolar AS bantuan per tahun, telah menyatakan “dukungan penuh” untuk Al-Halabi karena dianggap tidak ada bukti bahwa ia bersalah.

Baca Juga: Israel Sebut Indonesia dan Arab Saudi Jadi Target Utama Normalisasi Hubungan Diplomatik

Penyelidikan dan audit forensik independen pada 2017 lalu pun menemukan bahwa Al-Halabi justru bekerja aktif melindungi dana bantuan agar tidak jatuh ke tangan Hamas.

Pemerintah Australia, salah satu donor utama World Vision, juga menyatakan tidak ada bukti penyelewengan apa pun.

Akan tetapi, otoritas pengadilan Israel bersikeras dengan tuduhannya. Israel mengklaim Hamas telah menyusup ke World Vision dan mencaplok dana dari orang yang membutuhkan di Jalur Gaza.

Pengacara Al-Halabi, Maher Hanna mengaku kliennya beberapa kali ditawari ketentuan banding yang bisa membebaskan terdakwa, suatu taktik umum dalam pengadilan Israel dengan terdakwa warga Palestina. Namun, Al-Halabi menolak mengakui sesuatu yang ia sebut tidak dilakukannya.

Berbagai kalangan mempertanyakan kredibilitas saksi-saksi dan informasi yang dipakai pengadilan Israel. Tel Aviv dituduh mengancam kelompok-kelompok yang memberi bantuan warga Palestina demi melanggengkan pendudukan militer Israel.

Baca Juga: Berharap Bangsa Palestina ‘Lenyap’, Wakil Menteri Agama Israel Dikecam


 



Sumber : Associated Press

BERITA LAINNYA



Close Ads x