Kompas TV nasional sosial

Negara-Negara Ini Beri Cuti Panjang untuk Melahirkan dan Merawat Anak

Kompas.tv - 15 Juni 2022, 20:33 WIB
negara-negara-ini-beri-cuti-panjang-untuk-melahirkan-dan-merawat-anak
Foto lustrasi ibu bekerja (Sumber: Kompas.com/PEXELS/WILLIAM FORTUNATO)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Saat ini Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) masih membahas Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) yang diharapkan segera menjadi undang-undang. 

RUU KIA sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022.

Setidaknya ada tiga poin penting dalam RUU KIA untuk ibu yang cuti hamil dan melahirkan. 

Pertama, aturan cuti melahirkan paling sedikit enam bulan. 

Kedua, karyawan perempuan tidak boleh diberhentikan dari pekerjaan selama masa cuti tersebut. 

Ketiga, ibu yang cuti hamil tetap berhak memperoleh gaji.

"RUU ini penting untuk menyongsong generasi emas Indonesia," kata Ketua DPR RI Puan Maharani, Selasa (14/6/2022).

Baca Juga: DPR akan Lanjutkan Bahasan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak, 6 Bulan Cuti Melahirkan hingga Penggajian

Terkait isi RUU KIA tersebut, ternyata cuti hamil dan melahirkan juga sudah banyak diterapkan di negara lain di dunia.

Bahkan, sejumlah negara memberi hak cuti kepada orang tua, baik ayah maupun ibu, untuk bisa meluangkan waktu membesarkan anak-anak mereka.

Berikut ini enam negara dengan kebijakan cuti bagi orang tua yang bekerja:

1. Islandia
Mengutip dari Kompas.com, sejak 1 Januari 2021, cuti hamil di Islandia diperpanjang dari sepuluh bulan menjadi 12 bulan untuk bayi baru lahir dan anak adopsi. 

Selain itu, biaya melahirkan dan perawatan selama kehamilan orang yang tinggal selama enam bulan di negara ini juga secara otomatis ditanggung oleh sistem Asuransi Kesehatan Islandia.

Baik ayah maupun ibu bisa membagi jatah cuti ini dan berhak menerima 80 persen dari total gajinya asalkan sudah bekerja minimal enam bulan. 

Hingga anak berusia delapan tahun, orangtua juga bisa mengambil cuti sementara tanpa digaji.

2. Finlandia

Di Finlandia, perempuan hamil dapat mengambil cuti berbayar selama 50–30 hari sebelum melahirkan dan setelahnya, dengan total 105 hari. 

Tak hanya dianggap paling ideal untuk mewujudkan work life balance, Finlandia juga menerapkan hak cuti yang sangat ramah bagi orang tua. 

Bagi laki-laki yang menjadi ayah, mereka berhak atas 54 hari cuti berbayar, 18 hari di antaranya bisa bersamaan dengan ibu. 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x