Kompas TV nasional politik

Luncurkan Tahapan Pemilu 2024, Hasyim Asy'ari: KPU adalah Manajer Konflik

Kompas.tv - 14 Juni 2022, 21:19 WIB
luncurkan-tahapan-pemilu-2024-hasyim-asy-ari-kpu-adalah-manajer-konflik
Ketua KPU RI menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilihan umum (pemilu) merupakan manajer konflik. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilihan umum (pemilu) merupakan manajer konflik.

Pernyataan itu disampaikan oleh Ketua KPU RI, Hasyim As’yari, dalam sambutan pada peluncuran tahapan Pemilu 2024, Selasa (14/6/2022) malam.

Hasyim menyebut bahwa pemilu merupakan arena konflik yang dianggap sah dan legal untuk meraih dan mempertahankan kekuasaan.

“Karena pemilu adalah konflik yang dianggap sah dan legal untuk meraih kekuasaan atau mempertahankan kekuasaan, maka sesungguhnya KPU penyelenggara pemilu adalah manajer konflik,” tuturnya pada acara yang turut ditayangkan langsung pada program Breaking News di Kompas TV.

“Oleh karena itu dilarang anggota KPU menjadi bagian faktor penyebab konflik.”

Menurut Hasyim, disadari bahwa terjadi konflik dalam pemilu maupun pemilihan kepala daerah (pilkada), hal ini berangkat dari pemahaman bahwa bangsa Indonesia ini majemuk.

“Kita ini plural, dan kita rumuskan bersama dengan asas atau landasan  berbangsa kita, yaitu Bhineka Tunggal Ika," tuturnya.

Baca Juga: KPU Diminta Selesaikan Aturan Teknis Pelaksanaan Tahapan Pemilu 2024

Kesadaran bahwa masyarakat Indonesia yang beragam dan majemuk, ungkapnya, juga harus diiringi dengan kesadaran bahwa kita satu bangsa, satu bahasa, satu tanah air, yaitu Indonesia.

Berdasarkan hal itu, maka penting untuk bersama-sama berkomitmen menjadikan pemilu sebagai sarana integrasi bangsa sebagai wujud dari Bhineka Tunggal Ika.

Hasyim juga menjelaskan, dalam waktu yang tidak terlalu lama, setelah penetapan hasil pemilu nasional, masyarakat sudah mengetahui perolehan suara partai politik peserta pemilu, termasuk jumlah kursi yang diperoleh di DPRD provinsi atau kabupaten.

Jumlah kursi atau suara  tersebut nantinya akan dijadikan persyaratan untuk pencalonan kepala daerah.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x