Kompas TV nasional rumah pemilu

DPR Setujui 3 Calon Anggota DKPP untuk Diajukan ke Jokowi, Ini Daftarnya

Kompas.tv - 14 Juni 2022, 15:59 WIB
dpr-setujui-3-calon-anggota-dkpp-untuk-diajukan-ke-jokowi-ini-daftarnya
Tiga calon Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi; Ratna Dewi Pettalolo; Muhammad Tio Aliansyah di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (14/6/2022). (Sumber: Tangkapan layar Youtube DPR RI.)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS TV - DPR RI menyetujui tiga calon anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk diusulkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Selasa (14/6/2022). 

Awalnya, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia membacakan laporan ihwal kesepakatan rapat penetapan tiga calon anggota DKPP di Komisi II. 

Baca Juga: DPR, KPU, Bawaslu, dan DKPP Bahas Persiapan Pemilu 2024 Hari Ini hingga Minggu

Mereka adalah mantan Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi; mantan Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo; Anggota KPU Lampung Muhammad Tio Aliansyah. 

"Kami mohon berkenan rapat paripurna DPR RI ini dapat menetapkan dan menyetujui tiga orang calon anggota DKPP usul DPR tersebut dan berikutnya disampaikan kepada Presiden agar dapat ditetapkan sebagai anggota DkPP," kata Doli.

Setelah itu, Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus yang memimpin rapat tersebut meminta persetujuan kepada seluruh anggota legislatif yang hadir. 

"Sidang Dewan yang kami hormati, sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang Dewan yang terhormat, apakah laporan Komisi II DPR RI atas hasil pembahasan keanggotaan DKPP RI periode 2022-2027 tersebut dapat disetujui?" tanya Lodewijk pada peserta sidang.

"Setuju," jawab seluruh peserta sidang.

Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan, pihaknya telah menyepakati tiga nama untuk diusukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi anggota DKPP. 

"Iya betul, tadi sudah disampaikan di Komisi II di Rapat Internal Komisi," kata Guspardi kepada wartawan, Selasa  (14/6/2022). 

Ia menjelaskan, mekanisme penunjukan anggota DKPP yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu mengamanahkan DPR RI untuk memilih tiga nama. 

Kemudian dari pemerintah, akan menunjuk dua nama. 

Menurut dia, ketiga nama tersebut dinilai telah memiliki rekam jejak yang baik sebagi seorang penyelenggara pemilu. 

Baca Juga: Terbukti Lakukan Video Call Asusila, DKPP Hentikan Tetap Anggota KPU Kaur

"Ada banyak faktor dari sekian banyak nama calon anggota DKPP yang muncul. Kan orang berpengalaman semua ini di kepemiluan. Mereka kan di DKPP tentu harus paham seluk-beluk yang berkaitan dengan kepemiluan," ujarnya.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x