Kompas TV nasional update

Dishub DKI Sebut Ganjil Genap Berhasil Tingkatkan Kelancaran Lalu Lintas

Kompas.tv - 14 Juni 2022, 12:42 WIB
dishub-dki-sebut-ganjil-genap-berhasil-tingkatkan-kelancaran-lalu-lintas
Polisi melakukan penindakan terhadap kendaraan selama uji coba ganjil genap di 13 ruas baru Jakarta. (Sumber: Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan bahwa perluasan sistem ganjil genap di 25 ruas jalan Jakarta berhasil meningkatkan kelancaran lalu lintas. 

"Jadi dari hasil evaluasi untuk ganjil genap terpantau terjadi peningkatan kinerja lalu lintas meningkat, baik itu ditinjau dari volume kendaraan," kata Syafrin saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (14/6/22).

Pemantauan, lanjut Syafrin, dilakukan secara keseluruhan di 18 titik. Hasil pemantauan menunjukkan adanya peningkatan kecepatan kendaraan di jam sibuk atau saat berlakunya ganjil genap. 

"Sekarang rata-rata kecepatan untuk jam sibuk pagi digabungkan lalu lintas harian rata-rata, itu di atas 30km/jam, artinya ada peningkatan dan terus kami lakukan evaluasi," ujar Syafrin. 

Baca Juga: Banyak Pengendara Langgar Ganjil Genap, Polisi Kewalahan Sampai Kehabisan Surat Tilang

Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya mulai memberlakukan sanksi tilang bagi pelanggar sistem ganjil genap di 25 kawasan di Jakarta pada Senin (13/06/22) kemarin. 

Sanksi tilang berlaku setelah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya memasyarakatkan perluasan kebijakan ganjil genap dari 13 menjadi 25 ruas jalan sejak pekan lalu. 

"Tanggal 6-12 Juni selama seminggu kami akan lakukan uji coba," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Jumat (27/5/2022) lalu.

Sebagai informasi, ganjil genap berlaku setiap Senin sampai Jumat pada pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB. Sedangkan pada hari libur nasional, kebijakan pembatasan kendaraan tersebut tak berlaku.

Baca Juga: Sanksi Tilang Pelanggar Ganjil Genap di 25 Kawasan Jakarta Mulai Berlaku

Berikut adalah 13 kawasan ganjil genap baru yang akan berlaku mulai 6 Juni 2022:
1. Jl Pintu Besar Selatan
2. Jl Gajah Mada
3. Jl Hayam Wuruk
4. Jl Majapahit
5. Jl Medan Merdeka Barat
6. Jl Suryopranoto
7. Jl Balikpapan
8. Jl Kyai Caringin
9. Jl Pramuka
10. Jl Salemba Raya sisi Barat
11. Jl Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro
12. Jl Kramat Raya
13. Jl Stasiun Senen

Sebelumnya, pemberlakuan ganjil genap sudah diterapkan di 13 kawasan, yakni, Jl MH Thamrin, Jl Jenderal Sudirman, Jl Sisingamangaraja, Jl Panglima Polim, Jl Fatmawati-TB Simatupang, Jl Tomang Raya, Jl S Parman, Jl Gatot Subroto, Jl MT Haryono, Jl HR Rasuna Said, Jl DI Panjaitan, Jl Ahmad Yani, dan Jl Gunung Sahari.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x