Kompas TV nasional sosial

Cara Membuat Paspor dan Harganya

Kompas.tv - 14 Juni 2022, 06:10 WIB
cara-membuat-paspor-dan-harganya
Ilustrasi paspor Indonesia. (Sumber: Imigrasi.go.id)

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Meredanya pandemi Covid-19 membuat keinginan masyarakat untuk bepergian ke luar negeri meningkat. Alhasil permohonan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi pun melonjak. Lalu, bagaimana prosedur atau cara membuat paspor?

Seperti kita ketahui, paspor merupakan dokumen yang memuat identitas pemiliknya untuk syarat melakukan perjalanan antarnegara. Identitas di dalam paspor terdiri dari nama pemilik, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, kewarganegaraan, dan nomor serta masa berlaku paspor.

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM adalah pihak yang berwenang dalam menerbitkan paspor.

Ada dua jenis paspor, yakni paspor biasa fisik dan paspor biasa elektronik (e-paspor). Biaya pembuatan paspor juga bervariasi, tergantung jenis paspor yang dipilih oleh pemohon.

Berikut ini beberapa langkah cara membuat paspor baru bagi masyarakat umum.

Dikutip dari imigrasi.go.id, berikut ini syarat dokumen yang dibutuhkan untuk membuat paspor.

  • Kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
  • Kartu keluarga.
  • Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis; (dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, jika tidak tercantum, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang).
  • Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui atau penyampaian untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  • Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.

Baca Juga: Situasi Pandemi Membaik, Permintaan Paspor Melonjak, Ditjen Imigrasi Tambah Kuota 3 Kali Lipat

Prosedur Pembuatan Paspor

Pendaftaran dilakukan secara online (daring) melalui aplikasi M-Paspor yang bisa diunduh di Google Play atau App Store. Adapun prosedurnya sebagai berikut.

1. Pemohon mengisi aplikasi data yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

2. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan.

3. Setelah kelengkapan persyaratan yang telah dinyatakan lengkap, pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran.

4. Dalam hal dokumen kelengkapan persyaratan dinyatakan belum lengkap, pejabat Imigrasi yang ditunjuk mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali.

Setelah semua dokumen dan prosedur sudah dilengkapi, paspor dapat diterbitkan setelah pemohon melakukan beberapa hal ini.

  • Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan.
  • Pembayaran biaya paspor.
  • Pengambilan foto dan sidik jari.
  • Wawancara.
  • Verifikasi.
  • Adjudikasi.

Biaya Pembuatan Paspor

Harga paspor biasa 48 halaman ialah Rp350 ribu, sedangkan paspor biasa 48 halaman elektronik (e-paspor) yakni Rp650 ribu.

 



Sumber : Kompas TV/imigrasi.go.id


BERITA LAINNYA



Close Ads x