Kompas TV nasional hukum

Lai Bui Min Penyuap Wali Kota Bekasi Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Bupati Bogor

Kompas.tv - 13 Juni 2022, 16:45 WIB
lai-bui-min-penyuap-wali-kota-bekasi-diperiksa-kpk-sebagai-saksi-kasus-bupati-bogor
Ilustrasi. KPK memeriksa seorang pengusaha bernama Lai Bui Min sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin, pada Senin (13/6/2022). (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang pengusaha bernama Lai Bui Min sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin, pada Senin (13/6/2022).

Diketahui, Lai Bui Min sendiri merupakan terdakwa suap yang menjerat Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi, terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AY (Ade Yasin)," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Senin.

Lebih lanjut, Ali mengatakan, kali ini Lai Bui Min diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun 2021 yang menjerat Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin.

Dalam pemeriksaan sebelumnya, KPK menduga Ade Yasin memerintahkan pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SPKD) untuk menyiapkan sejumlah uang.

Uang tersebut diduga diberikan kepada pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis Anton Maerdiansyah.

Selain menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lai Bui Min, KPK juga memanggil sejumlah pejabat di Pemkab Bogor, yakni Yukie Meistisia selaku Wakil Direktur Administrasi RSUD Ciawi; Irman Gapur selaku Kasubbag Kepegawain RUSD Ciawi.

Selanjutnya, Iji Hataji selaku Kasubbag Keuangan Disperindag Kabupaten Bogor; Wahyu selaku Kabag Keuangan RSUD Cileungsi Kabupaten Bogor; Ani Bestari selaku Kasubbag Keuangan Dinkes Kabupaten Bogor.

Baca Juga: KPK Panggil Kepala BPK Perwakilan Jabar untuk Tersangka Ade Yasin

Lalu, Irma Lestia selaku Sekretaris DPKPP Kabupaten Bogor; Aep Saepurahman selaku Kasubbag Keuangan Sekwan DPRD Kabupaten Bogor; Desirwan Kuslan selaku Kabid Sarpras Disdik Kabupaten Bogor; dan Ruli alis Paul selaku Kasubbag di DPMPTSP Kabupaten Bogor.

Selain Ade, KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Kabupaten Bogor Maulana Adam, Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah, dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik sebagai tersangka.

Kemudian, ada empat auditor BPK yakni Hendra Nur Rahmatullah Karwita, Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah yang juga menjadi tersangka.

Dalam perkara ini, Ade Yasin diduga mengarahkan anak buahnya untuk menyuap empat pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat agar laporan keuangan Pemkab Bogor bisa meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Sementara itu, dalam kasus wali kota Bekasi, Lai Bui Min terbukti telah memberikan uang beberapa kali yang seluruhnya mencapai Rp4,1 miliar kepada Rahmat Effendi dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Kadis Perkimtan) Bekasi Jumhana Luthfi Amin.

Uang itu diberikan agar Pemkot Bekasi membeli lahannya di Jalan Bambu Kuning Selatan untuk pengadaan lahan di Bekasi.

Atas perbuatannya, Lai Bui Min divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Baca Juga: Usai Ade Yasin Ditangkap KPK, Wakil Bupati Bogor Minta Jajarannya Jangan Lagi Suap Auditor BPK



Sumber : Kompas.com

BERITA LAINNYA



Close Ads x