Kompas TV regional kriminal

Enam Tahun Buron Kasus Penggelapan Uang Perusahaan, Pria Berusia 30 Tahun Dibekuk Polisi

Kompas.tv - 12 Juni 2022, 13:10 WIB
enam-tahun-buron-kasus-penggelapan-uang-perusahaan-pria-berusia-30-tahun-dibekuk-polisi
Ilustrasi penangkapan (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Purwanto

TEGAL, KOMPAS.TV – Polisi membekuk seorang pria bernama Angga Maulana (30) setelah buron selama 6 tahun atau sejak tahun 2016.

Angga dibekuk atas dugaan kasus penggelapan uang milik perusahaan obat antinyamuk, di Kota Tegal, Jawa Tengah.

Dikutip dari Tribunnews.com, Minggu (12/6/2022), pelaku tercatat sebagai warga Kelurahan Kemandungan, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal.

Sebelumnya, pelaku merupakan karyawan di salah satu perusahaan obat antinyamuk.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tegal, AKBP Rahmad Hidayat, membenarkan adanya kasus dugaan penggelapan uang tersebut.

Dijelaskan, akibat tindakan pelaku, perusahaan tersebut mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Tersangka adalah karyawan PT Mitra Niaga Bahari yang dikenal dengan Perusahaan Obat Nyamuk King Kong, yang dulunya bertugas menerima uang setoran penjualan dari kolektor.

Baca Juga: Pasutri Polisi, Pelaku Penggelapan Dana Telah Kembalikan Uang Rp 1,4 M dari Rp 3 M yang Mereka Ambil

Seharusnya, pelaku menyetor dari kolektor ke rekening milik perusahaan, tetapi hal itu tidak dilakukan.

Polisi menyebut, pelaku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2016 lalu, dan berhasil dibekuk di Klaten.

Oleh tersangka, uang setoran itu justru digunakan untuk keperluan pribadi, totalnya mencapai Rp 626.130.347.

"Aksi tersangka diketahui setelah dilakukannya audit internal. Sehingga ditemukan adanya kejanggalan keuangan," kata AKBP Rahmad dalam konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, Kamis (9/6/2022).

AKBP Rahmad mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi dan berfoya-foya.

Baca Juga: Temukan Modus Penggelapan CPO ke Luar Negeri, MAKI Desak Kemendag Audit Izin Persetujuan Ekspor

Uang hasil penggelapan tersebut juga digunakan oleh pelaku untuk membeli aset rumah.

Kini tersangka dijerat Pasal 374 KUH Pidana tentang Penggelapan dalam Pekerjaan atau Jabatan dengan ancaman 5 tahun penjara.

"Pengakuan tersangka, uang hanya digunakan untuk keperluan pribadi. Tetapi akan kami telusuri lebih dalam, ke mana saja aliran dana tersebut," ujarnya menjelaskan.



Sumber : Tribunnews.com

BERITA LAINNYA



Close Ads x