Kompas TV bisnis kebijakan

Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Dihapus Juli, Bayar Iurannya Sesuai Gaji

Kompas.tv - 10 Juni 2022, 11:09 WIB
kelas-rawat-inap-bpjs-kesehatan-dihapus-juli-bayar-iurannya-sesuai-gaji
Ruang rawat inap pasien peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 di RSUD Bogor. Pemerintah akan menghapus kelas rawat inap BPJS Kesehatan mulai 2022 dan menerapkan kelas standar. (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kelas rawat inap dalam layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan dihapus, dan akan digabung menjadi kelas standar. Program itu akan mulai dijalankan bulan Juli 2022.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri menjelaskan, layanan kelas 1, 2, dan 3 BPJS akan dilebur menjadi kelas rawat inap standar (KRIS). Sedangkan besaran iurannya akan disesuaikan dengan besaran gaji peserta. 

"Iuran sedang dihitung dengan memperhatikan keadilan dan prinsip asuransi sosial. Salah satu prinsipnya adalah sesuai dengan besar penghasilan," kata Asih seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (10/6/2022).

Asih menjelaskan, DJSN saat ini tengah menghitung besaran iuran dengan data-data klaim. Perhitungan iuran juga dilakukan berdasarkan data survei. Dengan simulasi yang dilakukan, diharapkan akan menghasilkan jumlah yang sesuai dan memenuhi prinsip asuransi sosial.

Baca Juga: Cara Ubah Kepesertaan BPJS Kesehatan Mandiri ke BPJS Pekerja Perusahaan

Belum ada jumlah pasti yang dihasilkan dari simulasi tersebut. Asih pun membantah kabar besaran iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp75.000.

"Isu iuran Rp 75.000 tidak benar dan tidak diketahui sumber infonya," ucapnya.

Setelah mendapat jumlah iuran yang disepakati, keputusan mengenai penghitungan iuran akan diatur dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. 

"Saat ini sedang merancang revisi Perpres Nomor 82 Tahun 2018 dan saat ini masih menunggu izin prakarsa presiden untuk revisi Perpres Nomor 82 Tahun 2018," tutur Asih.

Ia menjelaskan, penetapan KRIS didasarkan pada 12 kriteria mutu dan keselamatan pasien. Serta akan diberlakukan bertahap hingga seluruh Indonesia.

Baca Juga: Bisakah Berhenti Kepesertaan BPJS Kesehatan Agar Tak Bayar Denda? Ini Penjelasan Beserta Aturannya

"(Hal tersebut dilakukan) hingga menjangkau seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan berlaku untuk semua peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," ujarnya.

Seperti diketahui, sejak Januari 2021 iuran BPJS Kesehatan Kelas III peserta PBPU telah mengalami kenaikan. Iuran yang berlaku saat ini adalah sebesar Rp 42.000 per bulan, namun pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000 per anggota.

Sehingga peserta PBPU Kelas III BPJS Kesehatan harus membayar Rp 35.000 per bulan, naik Rp 9.500 dari sebelumnya hanya Rp 25.500 per bulan. Sementara untuk Kelas I Rp 150.000 per bulan dan Kelas II Rp 100.000 per bulan.



Sumber : Kompas.com

BERITA LAINNYA



Close Ads x