Kompas TV olahraga kompas sport

Buntut Kasus Utang Rp672 Miliar dengan Perusahaan Asal Belgia, PSSI Dinyatakan Tidak Bersalah

Kompas.tv - 9 Juni 2022, 07:27 WIB
buntut-kasus-utang-rp672-miliar-dengan-perusahaan-asal-belgia-pssi-dinyatakan-tidak-bersalah
Sekertaris Jenderal PSSI, Yunus Nusi. (Sumber: Antara/Michael Siahaan)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Iman Firdaus

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) dinyatakan menang oleh Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS).

PSSI sebelumnya mendapat gugatan utang dari Target Eleven, terkait kerja sama dengan PT Liga Prima Indonesia Sportindo (LPIS).

PSSI diklaim mempunyai utang raksasa kepada mereka sebesar 47 juta dolar AS atau sekitar Rp672 miliar, termasuk bunga.

Klaim tersebut datang menyusul kerja sama Target Eleven dengan PSSI pimpinan Djohar Arifin Husein perihal pengelolaan dua kasta kompetisi selama 10 tahun pada 2013.

Akhirnya Target Eleven membawa kasus tersebut ke CAS pada 9 Juni 2021.

Gugatan sempat dihentikan karena PSSI berniat menyelesaikan kasus dengan dialog walau kepengurusan sekarang mengatakan bahwa nominal tersebut bukan tanggung jawab mereka. 

CAS memutuskan PSSI menang dari gugatan Target Eleven, perusahaan asal Belgia tersebut tidak bisa memenuhi persyaratan yang diperlukan.

Baca Juga: Ini Alasan PSSI Tunjuk 4 Kota sebagai Tuan Rumah Piala Presiden 2022

Dikutip dari situs resmi PSSI, surat dari panitia arbitrase dikirimkan kepada Target Eleven sebagai Pemohon pada 3 Juni 2022 tetapi syarat yang diajukan oleh CAS tidak bisa dipenuhi mereka hingga 6 Juni.

"Mengingat hal di atas dan dengan tidak bisanya syarat yang ditentukan oleh CAS, Presiden Divisi Arbitrase Biasa CAS atau wakilnya akan memberikan perintah penghentian perkara sesuai dengan pasal R64.2 paragraf 2 dari Kode Arbitrase terkait Olahraga,"’ tutur pengacara PSSI di Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS), Sophie Roud, dikutip dari Kompas.com, Kamis (9/6/2022).

Sekretaris Jenderal PSSI, Yunus Nusi melalui laman resmi PSSI menyatakan Target Eleven menyeret kasus ini yang terjadi sudah lama, ia menyatakan perjanjian itu terjadi hampir satu dekade yang lalu.  

"Sementara itu, pihak LPIS tidak pernah disinggung dan dilibatkan oleh Target Eleven dalam kasus ini,” katanya menambahkan.

Keputusan CAS ini akhirnya menyudahi kasus untuk kemenangan federasi. PSSI pun menanggapi dengan baik putusan CAS tersebut dan menekankan bahwa mereka tidak bersalah dalam gugatan ini.

PSSI menyatakan pengurus pada era ini tidak tahu menahu soal perjanjian yang dilakukan oleh pengurus di tahun 2013 lalu.

Baca Juga: Keteteran Tangani Tiga Kelompok Umur, PSSI akan Fokuskan Shin Tae-yong Latih Timnas U20



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x