Kompas TV bisnis kebijakan

Tarif Terintegrasi LRT-MRT-Transjakarta Rp10.000 Disetujui, Pengesahan Tunggu Paripurna

Kompas.tv - 8 Juni 2022, 13:29 WIB
tarif-terintegrasi-lrt-mrt-transjakarta-rp10-000-disetujui-pengesahan-tunggu-paripurna
Ilustrasi: Bus transjakarta melintas di Jalan M.H Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2020). (Sumber: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)
Penulis : Dina Karina | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi B DPRD DKI Jakarta menyetujui penerapan tarif terintegrasi sebesar Rp10.000 yang diusulkan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta. Tarif integrasi itu berlaku untuk penggunaan bus TransJakarta, kereta MRT, dan LRT Jakarta.

Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo berharap, tarif integrasi di Ibu Kota dapat mendorong semakin banyak warga  beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi publik.

"Kami sampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Komisi B DPRD DKI Jakarta yang telah menyetujui usulan tarif integrasi menjadi Rp10.000 rupiah untuk tiga jam perjalanan," kata Syafrin seperti dikutip Antara, Rabu (8/6/2022).

"Ini adalah ikhtiar bersama untuk memberikan pelayanan prima pada masyarakat dan semoga ke depan semakin banyak yang menggunakan transportasi publik, karena sudah semakin nyaman dan tarifnya terjangkau," tambahnya.

Baca Juga: Luhut dan Ganjar Sepakat Tunda Tarif Rp750 Ribu Candi Borobudur: Banyak yang Protes

Ia mengatakan, implementasi tarif terintegrasi masih menunggu pengesahan lewat Sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta dan dituangkan ke dalam Keputusan Gubernur.

"Nantinya juga akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu dalam penerapan tarif integrasi transportasi ini," ujar Syafrin.

Dalam rapat persetujuan tarif terintegrasi Selasa (7/6/2022) kemarin, Komisi B bidang perekonomian memberi catatan menginginkan adanya subsidi penuh pada 15 kelompok masyarakat.

Yaitu untuk PNS dan pensiunan PNS DKI Jakarta, tenaga kontrak yang bekerja di DKI Jakarta, penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), karyawan swasta tertentu, penghuni rumah susun, warga ber-KTP Kepulauan Seribu dan penerima raskin.

Baca Juga: Tarif Listrik Golongan 3.000 VA Naik, Ini Tanggapan YLKI

Kemudian anggota TNI dan Polri, veteran, penyandang disabilitas, lansia, pekerja rumah ibadah, pengajar PAUD, Jumantik dan dasa wisma dan tim penggerak pemberdayaan kesejahteraan keluarga (PKK).

Sebelumnya, Syafrin juga pernah menjelaskan skema penerapan tarif terintegrasi.

"Saat tarif integrasi diterapkan, maka penumpang yang menggunakan lebih dari satu moda, apakah hanya MRT dan TransJakarta, kombinasi TransJakarta dan LRT atau ketiga-tiganya, maka maksimum dia bayar hanya Rp10.000," jelas Syafrin pada Maret lalu.

Adapun simulasinya, lanjut dia, penumpang langsung dikenakan biaya Rp2.500 ketika menggunakan transportasi umum pertama dan tarif berikutnya disesuaikan jarak tempuh dengan biaya Rp250 per kilometer.

Baca Juga: Tambahan Subsidi Disetujui DPR, Harga BBM dan Tarif Listrik Tidak Jadi Naik

Ia memberikan simulasi sebelum integrasi, penumpang harus membayar tarif Rp17.000 ketika menumpangi MRT Jakarta dan dilanjutkan TransJakarta.

Misalnya, biaya MRT Jakarta dari stasiun awal hingga akhir sebesar Rp14.000 ditambah biaya TransJakarta Rp3.500 sehingga total Rp17.500.

Sedangkan apabila dengan integrasi tarif, kata dia, penumpang membayar maksimum Rp10.000

"Nanti kita evaluasi perenam bulan, dari situ nanti kita bisa mengkaji dan melahirkan rekomendasi baru, agar penerapan paket ini bisa benar-benar dirasakan masyarakat," ucapnya.



Sumber : Antara

BERITA LAINNYA



Close Ads x