Kompas TV nasional hukum

KPK: Perkara Suap Hakim Itong Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya

Kompas.tv - 7 Juni 2022, 17:08 WIB
kpk-perkara-suap-hakim-itong-segera-disidangkan-di-pengadilan-tipikor-surabaya
Hakim Itong Isnaeni Hidayat yang menggunakan rompi tahanan KPK (kanan) dihadirkan saat konferensi pers kasus dugaan suap penangangan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, 20 Januari 2022. (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan tiga terdakwa perkara dugaan suap pengurusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, ke pengadilan.

Ketiga terdakwa tersebut yaitu hakim PN Surabaya nonaktif, Itong Isnaeni Hidayat, dan panitera pengganti PN Surabaya nonaktif, Hamdan, sebagai penerima suap serta pengacara sekaligus kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP), Hendro Kasiono, selaku pemberi suap.

"Hari ini jaksa KPK Gina Saraswati telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Itong Isnaeni Hidayat dan kawan-kawan ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, seperti dikutip Antara, Selasa (7/6/2022).

Lebih lanjut, Fikri menjelaskan, untuk penahanan para terdakwa, saat ini sudah beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor.

Saat ini, kata Fikri, terdakwa Itong telah dititipkan penahanannya di Rutan Kelas 1 Surabaya, Hamdan di Rutan Kejati Jatim, dan Hendro di Rutan Polda Jatim.

"Tim jaksa masih menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ucapnya.

Baca Juga: KPK Periksa 2 Staf PN Surabaya untuk Dalami Perkara Suap Tersangka Hakim Itong Isnaeni Hidayat

Sebagai pemberi, Hendro didakwa dengan dakwaan kesatu Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001  (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua Pasal 13 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai penerima, Itong dan Hamdan didakwa dengan dakwaan kesatu Pasal 12 huruf c UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua Pasal 11 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka pada Kamis, 20 Januari 2022.

KPK menjelaskan, Itong selaku hakim tunggal PN Surabaya, menyidangkan perkara permohonan pembubaran PT SGP yang diwakili Hendro sebagai kuasa hukum perusahaan itu.



Sumber : Antara

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.