Kompas TV regional hukum

Tak Sesuai Syarat Impor, KKP Segel 4,7 Ton Ikan Asal Tiongkok dan Malaysia

Kompas.tv - 7 Juni 2022, 03:05 WIB
tak-sesuai-syarat-impor-kkp-segel-4-7-ton-ikan-asal-tiongkok-dan-malaysia
Sebanyak 4,748 ton ikan impor asal Tiongkok dan Malaysia disegel Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Batam, Kepulauan Riau. (Sumber: Dok KKP)

BATAM, KOMPAS.TV - Sebanyak 4,748 ton ikan impor asal Tiongkok dan Malaysia disegel Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Rinciannya, sebanyak 4,25 ton ikan makerel asal Tiongkok di cold storage PT SLA, dan 498 kilogram ikan bawal emas asal Malaysia di PT ATN.

Penyegelan yang dilakukan di Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (4/5/2022) lalu ini merupakan operasi pengawasan importasi ikan yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal PSDKP Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin.

Berdasarkan pemeriksaan, ikan tersebut tidak dilengkapi dengan persyaratan impor sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga: Jumlah Kapal Asing Penangkap Ikan Ilegal Turun, KKP Fokus Benahi Praktik Dalam Negeri

Menurut Adin kedua komoditas ikan ini tidak dilengkapi Persetujuan Impor (PI) dan Sertifikat Kesehatan Ikan (Health Certificate).

"Indikasinya produk ini masuk secara ilegal, dan sudah ada yang beredar di masyarakat," ungkap Adin di Batam.

Saat ini ikan ilegal tersebut dalam pengawasan dan penyegelan di Pangkalan PSDKP Batam.

“Seluruhnya sudah kami segel sebagai upaya melindungi masyarakat dari komoditas perikanan yang masuk tidak sesuai ketentuan," tutur Adin.

Lebih lanjut, kata Adin, pihaknya akan menindaklanjuti dugaan importasi ikan ilegal ini. Ditengarai praktik importasi ilegal ini telah berlangsung lama.

“Sedang kami dalami posisi kasusnya dan tidak menutup kemungkinan kami akan kembangkan lebih lanjut," terang Adin.

Baca Juga: Berpenyakit Hingga Terlarang, Ikan Impor Asal Jepang dan Kolombia Dimusnahkan

Diingatkan Adin, Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Trenggono telah mengeluarkan kebijakan di bidang importasi komoditas perikanan untuk mengedepankan perlindungan industri perikanan dalam negeri, dan menjaga stabilitas harga ikan untuk nelayan.

Adapun kebijakan tersebut berupa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2021, dengan salah satunya mengatur Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KLBI) termasuk bagi usaha importasi komoditas perikanan. (Riky Ramahdoni)



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x