Kompas TV nasional hukum

Kasus Pengendara Motor Hilang usai Jatuh ke Kalimalang karena Ditabrak Fortuner, Ternyata Rekayasa

Kompas.tv - 7 Juni 2022, 02:05 WIB
kasus-pengendara-motor-hilang-usai-jatuh-ke-kalimalang-karena-ditabrak-fortuner-ternyata-rekayasa
Pengendara Motor bernama Wahyu Suhada yang Terpelanting ke Kalimalang Bekasi dalam Kecelakaan yang terjadi Sabtu (4/6/2022) masih belum ditemukan. Hal itu disampaikan oleh Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan. (Sumber: Istimewa/Polres Metro Bekasi)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Hariyanto Kurniawan

BEKASI, KOMPAS.TV - Polres Metro Bekasi membongkar fakta baru kasus kecelakaan mobil Toyota Fortuner yang menabrak pengendara motor Kawasaki KLX di Jalan Raya Inspeksi Kalimalang, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan kasus kecelakaan yang menyebut pengemudi motor dikabarkan hilang usai jatuh ke Kalimalang ternyata rekayasa.

Baca Juga: Ditabrak Fortuner, Pengendara Motor Nyemplung ke Kalimalang hingga Kini Belum Ditemukan

Menurut Gidion, kasus kecelakaan yang ternyata rekayasa itu didalangi oleh orang yang sebelumnya dikabarkan hilang, yakni Wahyu Suhada.

Gidion menyebut terbongkarnya kasus setelah pihaknya melakukan penyelidikan baik secara saintifik maupun data-data di lapangan.

"Dari hasil penyelidikan, baik secara saintifik dan data-data lapangan, polisi menyimpulkan kejadian kemarin merupakan kejadian yang direkayasa dan diinisiasi oleh Wahyu," kata Gidion kepada wartawan di Bekasi pada Senin (6/6/2022).

Gidion memastikan Wahyu Suhada sampai saat ini masih hidup. Namun demikian, keberadaannya belum diketahui.

Baca Juga: Ikan Nila Sambal Gagal Masuk ke Lapas Narkotika Samarinda, Isinya Sabu

Karena itu, Gidion menuturkan bahwa saat ini Wahyu Suhada sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan tengah diburu polisi.

"Sampai dengan hari Minggu, tanggal 5 Juni, Wahyu masih hidup dan berada di satu tempat, hanya belum ketahuan di mana tempatnya," ujar Gidion.

Selain Wahyu Suhada, Gidion mengatakan pihaknya sudah menangkap tiga tersangka lainnya yang terlibat dalam membuat skenario kecelakaan tersebut. Mereka pun sudah ditahan polisi.

"Tersangka Abdul Mulki, Dena Surya, dan Asep Riak akan dikenakan Pasal 220 KUHP dengan ancaman 1 tahun," kata Gidion.



Sumber : Antara

BERITA LAINNYA



Close Ads x