Kompas TV regional kriminal

Kasus Penganiyaan di Tol Dalam Kota, Ketua Pemuda Bravo 5 Masih Berstatus Saksi

Kompas.tv - 6 Juni 2022, 15:04 WIB
kasus-penganiyaan-di-tol-dalam-kota-ketua-pemuda-bravo-5-masih-berstatus-saksi
Polda Metro Jaya menetapkan satu dari dua pria terduga pelaku penganiayaan terhadap Justin Frederick (24) di Jalan Tol Dalam Kota, Sabtu (4/6/2022). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa Ketua Pemuda Pejuang Bravo Lima, Ali Fanser Marasabessy yang diduga terlibat penganiayaan terhadap Justrin Frederick di Tol Dalam Kota, masih berstatus sebagai saksi.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan status Ali yang diduga terlibat dalam penganiyaan tersebut.

Sebagaimana laporan korban, sebelum penganiayaan dilakukan oleh Faisal Marabessy, korban menyebutkan bahwa Ali lebih dulu menyundul kepalanya hingga hidungnya mengeluarkan darah. Faisal merupakan putra dari Ali Fanser Marasabessy.

"Sudah dilakukan pemeriksaan dan dilakukan pendalaman penyidik untuk melengkapi bukti-bukti. Kalau ada 2 alat bukti terpenuhi status bisa dinaikkan. Namun sampai dengan saat ini, masih saksi," kata Zulpanm Senin (6/6/2022).

Baca juga: Seorang Tersangka Penganiaya di Tol Dalam Kota DKI Diancam 9 Tahun Penjara

Sementara itu, polisi telah menetapkan Faisal Marabessy, selaku pelaku pemukulan terhadap Frederick sebagi tersangka.

Zulpan menjelaskan, tersangka menyerahkan diri dengan cara datang ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan. 

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendapatkan dua alat bukti yang dianggap cukup untuk menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.

Faisal pun ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan Pasal 351 dan atau 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," kata Zulpan.

Untuk diketahui, video peristiwa dugaan pemukulan yang dialami Justin beredar di media sosial.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x